back to top
Sabtu, April 19, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDaerahDishub Bali Segera Terbitkan Aturan Kendaraan Non-DK Beroperasi di Bali

Dishub Bali Segera Terbitkan Aturan Kendaraan Non-DK Beroperasi di Bali

DENPASAR, Balienews.com, –  – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali segera mengeluarkan surat edaran yang melarang kendaraan bermotor berpelat nomor luar Bali (non-DK) beroperasi di wilayah provinsi Bali. Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah maraknya kendaraan non-DK yang beroperasi di Bali, termasuk dampaknya terhadap lapangan kerja masyarakat lokal dan ketidakjelasan sanksi bagi pelanggar.

Kepala Dishub Bali, IGW Samsi Gunarta, menjelaskan bahwa aturan ini sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, sanksi bagi pelanggar belum diatur secara tegas.

“Kami akan keluarkan surat edaran untuk menegaskan aturan itu. Sebenarnya aturannya sudah ada, tetapi sanksinya belum jelas,” ujar Samsi di Denpasar, Rabu (19/2/2025), dikutip dari laman Antara.

Baca Juga :  Setelah Vakum, Trans Metro Dewata Siap Beroperasi Lagi

Latar Belakang Aturan

Menurut Perda Bali Nomor 4 Tahun 2016, kendaraan luar Bali yang beroperasi di provinsi tersebut wajib mendaftarkan kendaraannya setelah tiga bulan. Namun, banyak kendaraan non-DK yang digunakan untuk pekerjaan tidak mengubah nomor polisi menjadi DK, sehingga sulit didata dan tidak membayar pajak kendaraan di Bali.

Samsi menambahkan, salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan bagi perusahaan yang beroperasi di Bali untuk menggunakan kendaraan berpelat non-DK.

“Kami coba kurangi kendaraan non-DK. Semua perusahaan, baik transportasi, logistik, maupun pariwisata, harus menggunakan kendaraan berpelat DK,” tegasnya.

Dampak terhadap Pariwisata dan Masyarakat Lokal

Masalah kendaraan non-DK juga merembet ke sektor pariwisata. Banyak sopir pariwisata konvensional mengeluh karena kendaraan luar Bali justru beroperasi sebagai ojek online dan menjemput turis di sembarang tempat.

Baca Juga :  Gubernur Bali Terbitkan Kebijakan Wajibkan Lagu Indonesia Raya di Seluruh Kegiatan Resmi

Masyarakat Bali pun menuntut pembatasan kendaraan non-DK masuk ke provinsi Bali. Namun, hal ini sulit dilakukan mengingat setiap warga Indonesia berhak berada di seluruh wilayah negara.

“Sebelum 2018, isu ini sempat muncul. Tapi, sulit bagi pemerintah daerah membatasi kendaraan luar masuk ke Bali,” ujar Samsi.

Harapan Dishub Bali ke Depan

Dishub Bali berharap surat edaran ini dapat segera ditandatangani oleh Gubernur Bali yang baru. Langkah ini diyakini dapat mengurangi kepadatan kendaraan non-DK dan melindungi lapangan kerja masyarakat lokal.

“Sudah saya persiapkan, mudah-mudahan Gubernur baru bisa langsung menandatangani edarannya,” pungkas Samsi.

Bagi perusahaan dan pemilik kendaraan non-DK yang beroperasi di Bali, segera persiapkan diri untuk mematuhi aturan ini. (BEM)

Baca Juga :  Pahami Arti Marka Jalan Garis Membujur untuk Keselamatan Berkendara
ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERKINI