back to top
Kamis, April 17, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDaerahBali Keluarkan Aturan Baru untuk Wisatawan Asing, Ini Ketentuannya

Bali Keluarkan Aturan Baru untuk Wisatawan Asing, Ini Ketentuannya

Denpasar, balienews.com, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang memuat tatanan baru bagi wisatawan asing. Aturan ini mencakup kewajiban, larangan, serta sanksi bagi pelanggar. Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, SE ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya yang diterbitkan pada 2023.

“Ada dinamika selama 1,5 tahun terakhir yang membuat aturan perlu disesuaikan,” ujar Koster dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (24/3/2025).

Kewajiban Wisatawan Asing di Bali

Wisatawan asing wajib mematuhi sejumlah ketentuan, antara lain:

  1. Menghormati budaya dan agama: Memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan, serta menghormati adat istiadat dan tradisi lokal.
  2. Berpakaian sopan: Khususnya saat berkunjung ke tempat suci, objek wisata, dan tempat umum.
  3. Membayar pungutan wisata: Rp150 ribu per orang, dibayar sebelum atau selama berada di Bali.
  4. Didampingi pemandu bersertifikat yang memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, dan kearifan lokal Bali.
  5. Mematuhi aturan transaksi:
  • Menukar uang di tempat resmi (bank atau money changer berizin).
  • Menggunakan QRIS atau Rupiah untuk pembayaran.

6. Tertib lalu lintas:

  • Memiliki SIM internasional/nasional.
  • Tidak berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.
  • Menggunakan transportasi resmi.

7. Menginap di akomodasi berizin dan menaati ketentuan khusus di setiap objek wisata.

Larangan untuk Wisatawan Asing

Pemprov Bali juga melarang wisatawan asing melakukan hal berikut:

  • Masuk ke bagian utama pura kecuali untuk sembahyang.
  • Memanjat pohon sakral atau berperilaku tidak sopan di tempat suci.
  • Membuang sampah sembarangan atau menggunakan plastik sekali pakai.
  • Mengucapkan kata-kata kasar atau bekerja tanpa izin resmi.

Sanksi bagi Pelanggar

Wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga proses hukum sesuai undang-undang. Masyarakat juga diminta melaporkan pelanggaran via nomor 081-287-590-999.

Pemprov Bali mengimbau wisatawan mematuhi aturan agar terhindar dari sanksi dan menikmati pengalaman berwisata yang positif. (BEM)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERKINI