back to top
Rabu, April 16, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaNusantaraBudayaGubernur Bali Keluarkan Aturan Ketat Saat Karya IBTK di Besakih: Dilarang Bawa...

Gubernur Bali Keluarkan Aturan Ketat Saat Karya IBTK di Besakih: Dilarang Bawa Kresek dan Sampah Harus Dibawa Pulang

Balienews.com, – Puncak pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih akan berlangsung pada Sabtu, 12 April 2025 (Saniscara Wage, Julungwangi) yang bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa. Karya ini nyejer selama 21 hari hingga Sabtu, 3 Mei 2025 (Saniscara Kliwon, Kuningan).

Menyikapi pentingnya Karya IBTK di Besakih, Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2025 pada Rabu, 2 April 2025 yang berisi tata tertib lengkap bagi seluruh pamedek dan pengunjung. Surat edaran ini secara khusus mengatur enam poin larangan utama dan tata cara masuk kawasan suci, dengan penekanan pada aspek kebersihan, ketertiban, dan keselamatan selama masa pelaksanaan karya.

Baca Juga :  840 Tenaga Kesehatan Siaga 24 Jam di Pura Besakih Selama IBTK 2025
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025, Rabu (2/4) di Rumah Jabatan Gubernur Bali.

Larangan bagi Pamedek/Pengunjung

  1. UMKM/Pedagang dilarang berjualan di tepi jalan dan hanya boleh berjualan di kios/los yang disediakan.
  2. Pelaku UMKM dilarang menjual/menyediakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, dan kemasan plastik lainnya.
  3. Pelaku UMKM wajib menjaga kebersihan dengan memilah sampah (organik, anorganik, residu) dan dilarang membuang sampah sembarangan.
  4. Pamedek/Pengunjung dilarang membawa/menggunakan tas kresek, plastik sekali pakai, atau kemasan plastik (sesuai Pergub Bali No. 97/2018). Disarankan membawa tumbler.
  5. Pamedek dilarang membuang sisa upakara (lungsuran) di kawasan pura dan wajib membawanya pulang.
  6. Pamedek/Pengunjung dilarang membuang sampah sembarangan dan wajib membawa pulang sampah yang dihasilkan.

Tata Cara Masuk Kawasan Suci Besakih

  • Pintu Masuk: Semua pamedek/pengunjung wajib masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas.
  • Transportasi:
    • Pengguna bus/truk harus parkir di Parkir Kedungdung dan menggunakan shuttle bus listrik ke Manik Mas.
    • Sulinggih, lansia, ibu hamil/menyusui, dan difabel dapat menggunakan angkutan khusus (buggy).
    • Wisatawan hanya boleh masuk di luar area persembahyangan.
  • Kewajiban:
    • Membawa kantong sampah pribadi.
    • Mematuhi semua aturan dari Badan Pengelola Kawasan Suci Besakih.
Baca Juga :  Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas ke Pura Besakih Selama IBTK 2025

Parkir dan Lalu Lintas

  • Bus/Truk: Parkir di Kedungdung (kapasitas 250 unit), hanya bus kecil/sedang (maksimal 35 penumpang) yang diperbolehkan masuk.
  • Mobil: Parkir di Gedung Parkir Barat Manik Mas (kapasitas 1.426 unit).
  • Motor: Parkir di Gedung Parkir Timur Manik Mas (kapasitas 1.268 unit).
  • Larangan:
    • Dilarang parkir di luar lokasi yang ditentukan.
    • Kendaraan pengangkut galian C dilarang melintasi jalur tertentu (Muncan, Rendang, Bukit Jambul, dll.).

Fasilitas Pendukung

  • Shuttle bus listrik, toilet, ruang laktasi, ruang ganti, pusat informasi, posko kesehatan/keamanan, serta kios UMKM dengan produk lokal Bali.

Aturan ini bertujuan menjaga ketertiban, kebersihan, dan kesucian kawasan Pura Besakih selama pelaksanaan karya. Pamedek/pengunjung diharapkan mematuhi semua ketentuan yang berlaku. (BEM)

Baca Juga :  840 Tenaga Kesehatan Siaga 24 Jam di Pura Besakih Selama IBTK 2025

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERKINI