Tabanan, Balienews.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 700.1.2.9/3654/Itkab Tahun 2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintahan dan masyarakat. Surat ini merupakan upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, khususnya di sektor pelayanan publik seperti perizinan, pendidikan, kesehatan, dan kependudukan.
Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan dengan mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, Surat Edaran Menteri PAN-RB, serta Pedoman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025 terkait monitoring dan evaluasi gratifikasi.
Tegas Menolak Gratifikasi dan Pungli
Dalam surat edaran tersebut, aparatur pemerintah di lingkungan Pemkab Tabanan diinstruksikan untuk tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Selain itu, mereka juga diwajibkan menolak praktik pungutan liar, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan jabatan. Setiap penerimaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja.
Edaran ini juga mendorong pelaksanaan pendidikan antikorupsi, pemasangan banner informasi gratifikasi, serta monitoring dan evaluasi berkala di setiap instansi.

Komitmen Pemerintah untuk Integritas dan Transparansi
Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam memperkuat fondasi pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. “Kami berharap seluruh elemen birokrasi dan masyarakat dapat mendukung dan mengawal pelaksanaan edaran ini dengan sepenuh hati,” ujarnya.
Ajakan kepada Masyarakat dan Dunia Usaha
Surat edaran ini tidak hanya ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga menghimbau pelaku usaha, pimpinan asosiasi, dan masyarakat umum untuk tidak memberikan gratifikasi yang dapat dianggap sebagai suap atau “uang pelicin”. Masyarakat juga diajak melaporkan praktik semacam itu ke Unit Pelayanan Gratifikasi Kabupaten Tabanan yang berlokasi di Inspektorat setempat.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tabanan, IGN Supanji, menekankan bahwa pengendalian gratifikasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga tanggung jawab moral setiap aparatur negara. “Kami mengajak semua pihak, baik internal maupun eksternal, untuk aktif melaporkan jika terjadi pelanggaran,” tegasnya.
Tabanan Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya untuk berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Tujuannya adalah menciptakan pelayanan publik yang profesional, bersih, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (BEM/r)