Jakarta, Balienews.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya mencegah praktik jual beli kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Pemerintah mengunci daya tampung sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan melibatkan sejumlah lembaga pengawas untuk memastikan integritas proses penerimaan siswa.
Daya Tampung Terkunci di Dapodik, Sekolah Wajib Transparan
Irjen Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, menegaskan bahwa semua sekolah wajib mengikuti kapasitas yang telah ditetapkan. “Kita sudah tetapkan jumlah rombel dan daya tampung per sekolah. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faisal dalam keterangan tertulis, Minggu (15/6/2025).
Sekolah diminta secara terbuka mengumumkan jumlah daya tampung sesuai Dapodik guna menghindari praktik titipan siswa di luar kuota resmi.
SPMB 2025 Diawasi Lintas Lembaga
Untuk menjamin kelancaran dan integritas proses SPMB, Kemendikdasmen bekerja sama dengan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman RI, dan Inspektorat Daerah.
“Kami terbuka terhadap laporan dari masyarakat. Jika ditemukan adanya praktik kecurangan, akan langsung ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Faisal.
Mendikdasmen: Daya Tampung Wajib Diumumkan Sebulan Sebelum Penerimaan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyebutkan bahwa informasi mengenai daya tampung sekolah akan diumumkan satu bulan sebelum SPMB dimulai. Kebijakan ini diambil untuk mencegah praktik jual beli bangku yang marak terjadi sebelumnya.
“Data sekolah dan juga daya tampungnya itu sudah diumumkan sebelum SPMB itu dibuka di masing-masing sekolah sehingga ada keterbukaan data publik,” ujar Mu’ti, Senin (3/3/2025), dikutip dari Kompas.
Sanksi Tegas untuk Pelanggaran: Tidak Masuk Dapodik hingga Tak Dapat BOS
Mu’ti menegaskan, sekolah yang menerima siswa melebihi kuota tidak akan terdaftar dalam sistem Dapodik. Dampaknya, siswa tersebut tidak akan mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau bantuan pemerintah lainnya.
“Kami tidak akan memberikan Dapodik. Tidak terdaftar dalam Dapodik dan tidak mendapatkan BOS itu hukuman. Karena BOS itu diberikan sesuai jumlah siswa,” tegas Mu’ti.
Saluran Pengaduan SPMB 2025 Dibuka untuk Publik
Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan bahwa masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui beberapa kanal pelaporan:
-
Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di daerah
-
Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen
-
Laman resmi: https://lapor.go.id
-
WhatsApp resmi SPMB: 0851-5993-7856
“Jadi kita buka tiga jenis hotline,” kata Gogot saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025). (BEM)