Tabanan, Balienews.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan mendorong orang tua lebih proaktif mengawasi aktivitas digital anak guna menghindari risiko seperti cyberbullying, kebocoran data pribadi, dan paparan konten negatif. Imbauan ini menyusul data Komdigi yang menunjukkan 80% anak usia 5-24 tahun di Indonesia telah mengakses internet.
Anak Rentan Risiko Digital Tanpa Pengawasan
Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menekankan pentingnya pendampingan orang tua saat anak berselancar di dunia maya:
“Kami mengajak para orang tua di Tabanan untuk tidak hanya membekali anak-anak dengan pengetahuan dan perangkat digital, tetapi juga membimbing, mengawasi, dan menjadi bagian dari proses anak-anak saat menjelajah dunia maya. Terutama bagi anak-anak usia dini, pendampingan orang tua adalah benteng utama dari potensi bahaya digital. Mari kita jaga generasi muda Tabanan agar tetap aman, cerdas, dan beretika dalam bermedia digital,” tegas Bupati Sanjaya.
Fenomena anak lebih nyaman berinteraksi di dunia maya daripada di kehidupan nyata dinilai berpotensi mengganggu perkembangan psikologis dan sosial jika tidak dikontrol.
Langkah Konkret Orang Tua
I Gusti Putu Winiantara, Sekretaris Diskominfo Tabanan, memberikan rekomendasi praktis:
-
Batasi waktu penggunaan gadget (screen time).
-
Tunda akses media sosial yang belum sesuai usia.
-
Terlibat aktif dalam aktivitas online anak.
“Kami mengimbau kepada para orang tua di Tabanan untuk menerapkan pembatasan akses berdasarkan usia, membatasi waktu penggunaan gadget (screen time), serta menunda pemberian akses terhadap aplikasi atau media sosial yang belum sesuai dengan tingkat kedewasaan anak. Lebih dari itu, kehadiran orang tua saat anak-anak beraktivitas secara online sangat penting untuk membangun komunikasi yang sehat dan rasa aman bagi mereka,” ujar Winiantara.
Dukungan Regulasi Pemerintah
Pemerintah pusat telah mengeluarkan PP No. 17 Tahun 2025 tentang pembatasan akses aplikasi bagi anak. Diskominfo Tabanan berkomitmen menerapkan regulasi ini untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan edukatif.
“Kami di Diskominfo Tabanan mendukung penuh implementasi PP No. 17 Tahun 2025 sebagai salah satu langkah preventif agar anak-anak kita tidak mudah terpapar konten negatif atau tidak layak. Ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani, di mana ruang digital pun harus menjadi tempat yang positif dan edukatif bagi generasi penerus,” tutup Winiantara.
Pemerintah Kabupaten Tabanan mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, untuk menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat dan aman bagi anak-anak. (BEM/r)