back to top
Senin, Juli 28, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDaerahKemnaker Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Masih Tahan Ijazah Karyawan

Kemnaker Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Masih Tahan Ijazah Karyawan

Jakarta, Balienews.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan akan mencabut izin perusahaan, terutama penyedia tenaga alih daya (outsourcing), yang masih melakukan penahanan ijazah karyawan. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel di Jakarta, Jumat (25/7).

Penahanan Ijazah Disebut Tindakan Kriminal

Wamenaker Noel menyatakan bahwa penahanan ijazah adalah pelanggaran serius yang tergolong tindak kriminal. Apalagi jika disertai pemerasan atau permintaan uang tebusan kepada pekerja.

“Penahanan ijazah adalah tindakan kriminal, dan hal ini dilarang menurut Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO),” tegas Noel.

Ia menyebut, perusahaan yang masih melanggar aturan tersebut tidak akan lagi diberi izin operasional oleh Kemnaker. Noel juga memberi isyarat bahwa pihaknya telah mengantongi daftar perusahaan pelanggar yang izinnya akan dicabut dalam waktu dekat.

Apresiasi Bagi Perusahaan yang Patuh

Dalam kesempatan itu, Wamenaker memberikan apresiasi kepada perusahaan yang secara sukarela mengembalikan ijazah karyawan, seperti PT Mitra Abadi Royalindo (MAR). Perusahaan tersebut menyerahkan 21 ijazah kepada Kemnaker tanpa syarat atau tebusan.

“Kali ini bukan kami yang melakukan sidak, tapi justru perusahaan datang sendiri dan menyerahkan ijazah karyawan. Ini contoh baik,” ujar Noel.

Setelah menerima dokumen tersebut, Noel memanggil para pemilik ijazah satu per satu dan mengembalikannya langsung kepada mereka.

Komitmen Kemnaker: Tegakkan Regulasi dan Lindungi Pekerja

Wamenaker menegaskan bahwa Kemnaker berkomitmen menjaga hubungan industrial yang sehat dan harmonis. Salah satunya dengan memastikan perusahaan menaati semua regulasi ketenagakerjaan, termasuk larangan penahanan ijazah.

“Kami bertugas membina, bukan hanya mengawasi. Tapi jika ada pelanggaran, tentu ada tindakan tegas,” kata Noel.

Ia juga mengimbau seluruh perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah milik pekerja jika masih ditahan, agar tidak berhadapan dengan sanksi hukum maupun pencabutan izin usaha. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI