Jakarta, Balienews.com – Pemerintah menetapkan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), dan jenjang sederajat mulai tahun ajaran 2027/2028. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti melalui siaran pers pada Kamis (16/10/2025).
Mu’ti menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan menumbuhkan kemampuan komunikasi global sejak dini serta memperkuat daya saing peserta didik Indonesia di kancah internasional.
“Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib mulai tahun ajaran 2027/2028. Ini wujud komitmen pemerintah menyiapkan profil lulusan yang produktif dan berdaya saing global,” ujar Mu’ti.
Perkuat Kompetensi dan Profil Lulusan Nasional
Menurut Mu’ti, kemampuan berbahasa Inggris perlu ditanamkan sejak usia dini agar peserta didik tidak hanya unggul di tingkat nasional, tetapi juga siap menghadapi tantangan global.
“Dengan menanamkan kemampuan Bahasa Inggris sejak dini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk membentuk generasi lulusan yang tidak hanya unggul di tingkat nasional, tetapi juga memiliki daya saing di tingkat global,” katanya.
Ia menambahkan, teknologi digital memang berperan penting dalam proses pembelajaran, namun tidak dapat menggantikan fungsi guru sebagai pendidik utama di sekolah.
Transisi Kurikulum Dijalankan Sesuai Permendikbudristek
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin menjelaskan, penerapan Bahasa Inggris sebagai pelajaran wajib bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba.
Dasar hukumnya sudah tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah.
“Kebijakan ini dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024,” ujar Toni.
Momentum Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar
Toni berharap kebijakan wajib Bahasa Inggris ini menjadi momentum penting dalam peningkatan mutu pendidikan dasar nasional.
“Peserta didik diharapkan mampu mengembangkan kemampuan komunikasi lintas budaya, memperluas wawasan global, serta menumbuhkan kepercayaan diri dalam menghadapi tantangan masa depan,” tutur Toni.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap sistem pendidikan Indonesia semakin adaptif terhadap kebutuhan zaman, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta pendidikan global.
Penerapan Bahasa Inggris sebagai pelajaran wajib di SD mulai 2027/2028 menandai langkah besar dalam pembenahan kurikulum nasional. Kebijakan ini diharapkan membuka peluang lebih luas bagi anak-anak Indonesia untuk tumbuh sebagai generasi berwawasan internasional. (BEM)