back to top
Sabtu, November 29, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDaerahPemkab Tabanan dan KPK Bahas Penguatan Transparansi Hibah Daerah

Pemkab Tabanan dan KPK Bahas Penguatan Transparansi Hibah Daerah

Tabanan, Balienews.com — Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggelar rapat diskusi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Bappeda Tabanan, Rabu (22/10/2025).

Pertemuan ini membahas mekanisme hibah masyarakat dan optimalisasi penggunaan aplikasi e-Hibah sebagai instrumen pengawasan internal Pemkab.

Sinergi Pemkab dan KPK Cegah Potensi Korupsi

Rapat dibuka dengan paparan dari Hendra Teja, perwakilan Direktorat Monitoring KPK, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan KPK dalam mencegah potensi kerawanan korupsi pada belanja hibah.

“Kerja sama yang berkesinambungan antara lembaga pengawasan dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk menciptakan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” ujar Hendra Teja.

e-Hibah Jadi Alat Pengawasan Digital Pemkab Tabanan

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tabanan, I Wayan Adi Sastrawan, memaparkan mekanisme hibah masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 47 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

“Hibah kepada masyarakat diberikan oleh Bupati melalui Bagian Kesra, dengan dukungan sistem digital e-Hibah,” jelas Adi Sastrawan.

Menurutnya, aplikasi e-Hibah berfungsi sebagai alat bantu untuk memastikan proses pemberian hibah berjalan tertib, efisien, dan transparan.

Melalui sistem ini, setiap usulan hibah dapat dipantau secara daring dan mencegah pemberian hibah berturut-turut kepada kelompok masyarakat yang sama.

Sistem e-Hibah juga menghasilkan register hibah yang menjadi dasar pengendalian dan pelaporan agar seluruh proses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Perencanaan Hibah Berdasarkan Tiga Mekanisme Utama

Adi Sastrawan menambahkan bahwa perencanaan hibah di Kabupaten Tabanan didasari pada tiga mekanisme utama:

  1. Perencanaan pemerintah daerah,
  2. Permohonan masyarakat, dan
  3. Pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

Selain itu, aspirasi masyarakat juga sering terserap langsung melalui kegiatan lapangan atau audiensi bersama Bupati Tabanan.

KPK Dorong Integrasi Sistem e-Hibah dengan Platform Pengawasan Lain

Dalam kesempatan tersebut, Hendra Teja dari KPK memberikan masukan agar sistem e-Hibah diintegrasikan lebih lanjut dengan sistem pengawasan dan perencanaan lainnya di lingkungan pemerintah daerah.

Integrasi tersebut diharapkan memperkuat lapisan pengawasan digital agar proses hibah tidak hanya efisien dalam pelaksanaan, tetapi juga akuntabel dalam pemantauan.

Menanggapi hal itu, Adi Sastrawan menyambut baik saran tersebut.

“Integrasi sistem pengawasan digital akan memperkuat checks and balances di tingkat daerah, memastikan tidak ada celah dalam tata kelola hibah, serta membangun budaya birokrasi yang semakin transparan dan tangguh terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.

Kolaborasi antara Pemkab Tabanan dan KPK ini menjadi langkah strategis menuju tata kelola keuangan daerah yang lebih bersih dan transparan.

Pemkab berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi digital dalam pengawasan hibah guna memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. (BEM/r)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI