back to top
Rabu, Januari 7, 2026
- Advertisement -spot_img
BerandaEkonomiDPRD Bali Finalisasi Raperda Pengendalian Toko Modern

DPRD Bali Finalisasi Raperda Pengendalian Toko Modern

Denpasar, Balienews.com– DPRD Provinsi Bali tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Toko Modern Berjejaring untuk menekan laju ekspansi ritel modern dan memperkuat keberpihakan terhadap UMKM serta pasar rakyat di Bali.

Regulasi ini disusun untuk menciptakan persaingan usaha yang adil tanpa menutup investasi, sekaligus melindungi ekonomi kerakyatan.

Raperda tersebut dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali dan ditargetkan segera rampung.

Wakil Koordinator Pansus dari Fraksi Gerindra, Zulfikar Wijaya, menyatakan aturan ini lahir sebagai respons atas maraknya pertumbuhan toko modern yang dinilai berpotensi mematikan usaha kecil jika tidak dikendalikan.

“Prinsip kami jelas, mengendalikan bukan menutup investasi. Namun pertumbuhan toko modern harus diatur ketat agar UMKM lokal tidak tersingkir,” kata Zulfikar, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga :  Bali Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern untuk Lindungi UMKM Lokal

Jumlah Toko Modern Dibatasi Ketat

Dalam Raperda tersebut, DPRD Bali membatasi jumlah toko modern berjaringan. Setiap kabupaten/kota hanya diperbolehkan memiliki satu toko modern berjaringan di setiap pusat kecamatan atau desa strategis.

Pengecualian hanya dapat diberikan berdasarkan kajian teknis Pemerintah Provinsi Bali, sehingga pembukaan gerai baru tidak dilakukan secara masif tanpa pertimbangan dampak sosial dan ekonomi.

Jarak Minimal 1 Kilometer dari Toko Lain dan Pasar Rakyat

Raperda juga mengatur zonasi pendirian toko modern. Setiap gerai wajib berjarak minimal 1 kilometer dari toko modern lain, pasar rakyat, maupun warung tradisional.

Aturan jarak ini dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan pedagang kecil agar tetap memiliki ruang usaha yang sehat dan tidak kalah bersaing dengan ritel skala besar.

Baca Juga :  Bali Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern untuk Lindungi UMKM Lokal

Jam Operasional Diperketat

Untuk melindungi toko kelontong dan usaha kecil, jam operasional toko modern berjaringan juga dibatasi. Dalam Raperda tersebut, toko modern hanya diperbolehkan beroperasi pada Pukul 10.00 hingga 22.00 Wita.

Pembatasan ini diharapkan memberi kesempatan bagi pedagang tradisional untuk tetap bertahan dan berkembang.

Wajib Sediakan 30 Persen Ruang untuk UMKM Lokal

Salah satu poin krusial dalam Raperda Pengendalian Toko Modern adalah kewajiban kemitraan dengan UMKM lokal.

Setiap toko modern berjaringan diwajibkan: menyediakan 30 persen ruang usaha dan promosi untuk produk UMKM dan produk lokal Bali dan mempekerjakan 90 persen tenaga kerja lokal.

“Produk lokal harus benar-benar diberi ruang dan peluang ekonomi. UMKM adalah tulang punggung ekonomi Bali,” tegas Zulfikar.

Baca Juga :  Bali Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern untuk Lindungi UMKM Lokal

Sanksi Tegas hingga Pencabutan Izin

Toko modern yang melanggar ketentuan zonasi, kemitraan, maupun jam operasional akan dikenai sanksi administratif bertingkat, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.

DPRD Bali menegaskan Raperda ini akan menjadi tameng ekonomi kerakyatan, agar pelaku usaha tradisional tidak hanya menjadi penonton di tanah sendiri.

Dengan regulasi yang tegas dan berpihak pada lokal, DPRD Bali berharap ritel modern dapat tumbuh berdampingan secara adil bersama pasar rakyat dan UMKM. Masyarakat pun diimbau untuk mendukung produk lokal sebagai bagian dari penguatan ekonomi daerah. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI