Jakarta, Balienews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) akan mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) bagi pelanggan baru pada 1 Januari 2026.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat keamanan ekosistem digital dan menekan maraknya kejahatan siber yang menggunakan nomor seluler sebagai sarana utama.
Pada tahap awal, registrasi dilakukan secara sukarela dan bersifat uji coba, sebelum diberlakukan wajib sepenuhnya pada 1 Juli 2026.
Skema Hybrid hingga Juli 2026
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa sejak 1 Januari 2026, proses registrasi pelanggan baru akan menggunakan sistem hybrid.
Masyarakat dapat memilih registrasi dengan metode lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau menggunakan verifikasi biometrik wajah.
“Per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama atau biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Marwan di Jakarta, Rabu (17/12).
Mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik murni, sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Upaya Tekan Kejahatan Digital
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan registrasi SIM card biometrik merupakan langkah konkret untuk memutus mata rantai kejahatan digital.
Menurutnya, hampir seluruh modus kejahatan siber mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering memanfaatkan nomor seluler sebagai pintu masuk.
Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler tervalidasi tercatat lebih dari 332 juta. Namun, data Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan, dengan kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun.
“Kerugian penipuan digital ini bahkan sudah melampaui Rp7 triliun. Setiap bulan ada lebih dari 30 juta scam call, dan setiap orang menerima minimal satu spam call setiap pekan,” jelas Edwin.
Penertiban Nomor Tidak Aktif
Selain aspek keamanan, kebijakan ini juga ditujukan untuk membantu operator seluler membersihkan basis data nomor tidak aktif. Saat ini, jumlah nomor seluler beredar mencapai lebih dari 310 juta, sementara populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta jiwa.
“Frekuensi seluler harus dimanfaatkan oleh pelanggan yang benar-benar aktif dan loyal, bukan oleh pelaku kejahatan digital,” kata Edwin.
Operator Siap Dukung Regulasi
Untuk mendukung implementasi registrasi SIM biometrik, operator seluler di Indonesia telah menerapkan validasi biometrik dalam proses penggantian kartu SIM di gerai resmi.
Operator juga menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri terkait pemanfaatan data kependudukan, yang diperbarui setiap dua tahun.
Selain itu, sistem keamanan operator telah memenuhi standar ISO 27001 dan teknologi liveness detection minimal bersertifikasi ISO 30107-2 guna mencegah pemalsuan data biometrik.
Menuju Ekosistem Digital yang Lebih Aman
Pemerintah berharap kebijakan registrasi SIM card berbasis face recognition ini dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan bebas dari penyalahgunaan nomor seluler. Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan kebijakan ini dan memahami prosedur registrasi yang akan diberlakukan. (BEM)




