back to top
Rabu, Januari 7, 2026
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaNasionalKonten kreator kini diakui negara lewat KBLI 2025

Konten kreator kini diakui negara lewat KBLI 2025

Jakarta, Balienews.com – Badan Pusat Statistik (BPS) resmi meluncurkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 pada Jumat (19/12/2025) di Kantor BPS, Jakarta. Pembaruan ini dilakukan untuk mengakomodasi berbagai aktivitas ekonomi baru, mulai dari platform digital, konten kreator, hingga perdagangan dan penangkapan karbon, agar tercatat secara resmi dalam statistik nasional.

KBLI 2025 Jawab Kebutuhan Ekonomi Baru

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, KBLI 2025 merupakan pembaruan dari KBLI 2020 yang dirancang untuk mengikuti perkembangan ekonomi digital dan ekonomi hijau.

“Banyak aktivitas ekonomi yang selama ini sudah berjalan, tetapi belum punya klasifikasi resmi. Melalui KBLI 2025, negara memberi alamat yang jelas bagi kegiatan usaha-usaha baru tersebut,” ujar Amalia dalam rilis resmi BPS.

Sejumlah aktivitas yang kini mendapat klasifikasi khusus meliputi jasa intermediasi platform digital, Factoryless Goods Producers (FGP), serta aktivitas konten digital dan media kreatif seperti podcast, gim, dan layanan streaming.

Konten Digital dan Ekonomi Hijau Tak Lagi Abu-Abu

Selama ini, profesi berbasis digital seperti konten kreator, podcaster, dan streamer kerap berada di wilayah abu-abu dalam pencatatan statistik. Padahal, sektor tersebut telah menjadi bagian penting dalam rantai ekonomi nasional.

Hal serupa terjadi pada ekonomi hijau, termasuk perdagangan karbon, penangkapan dan penyimpanan karbon, serta pengembangan energi terbarukan. Menurut Amalia, ketiadaan klasifikasi membuat kontribusi sektor-sektor ini belum sepenuhnya tercermin dalam data resmi.

Fondasi Kebijakan Publik yang Lebih Akurat

BPS menilai pembaruan KBLI 2025 penting untuk menghasilkan data ekonomi yang akurat dan relevan. Data tersebut menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan publik, perencanaan pembangunan, hingga evaluasi transformasi ekonomi nasional.

KBLI sendiri merupakan standar nasional untuk mengklasifikasikan seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia berdasarkan kesamaan karakteristik kegiatan.

Standar ini digunakan untuk analisis ekonomi, identifikasi usaha, perumusan kebijakan, serta penyusunan berbagai statistik ekonomi.

Mengacu Standar Internasional ISIC Revisi 5

Amalia menambahkan, penyusunan KBLI 2025 mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5 yang direkomendasikan Komisi Statistik PBB (UNSC) pada 11 Maret 2024.

ISIC Revisi 5 telah diadopsi oleh sejumlah negara, termasuk Uni Eropa dan Singapura, sehingga KBLI 2025 diharapkan selaras dengan praktik global.

Digunakan di Keuangan, Industri, hingga OSS

Dalam sektor keuangan, KBLI digunakan untuk klasifikasi sektor ekonomi pada laporan Bank Umum Terintegrasi serta Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia. Di sektor industri, KBLI diterapkan dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Sementara itu, dalam perizinan berusaha, KBLI menjadi acuan utama pada sistem Online Single Submission (OSS). KBLI 2025 juga akan digunakan dalam berbagai kegiatan statistik nasional, termasuk Sensus Ekonomi 2026.

Dengan hadirnya KBLI 2025, pemerintah berharap seluruh aktivitas ekonomi baik digital maupun ramah lingkungan dapat tercatat secara resmi dan akurat. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam mendukung kebijakan ekonomi yang adaptif dan berkelanjutan. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI