Badung, Balienews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mulai mengoperasikan empat unit insinerator di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Padang Seni, Jalan Bypass Ngurah Rai.
Fasilitas ini dirancang untuk membakar hingga 10–12 ton sampah per unit per hari atau maksimal 48 ton, sebagai solusi cepat menghadapi persoalan sampah menjelang penutupan TPA Suwung pada 23 Desember 2025.
Insinerator Fokus Olah Residu Sampah
Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung, Anak Agung Dalem, menjelaskan insinerator ini diutamakan untuk mengolah residu sampah masyarakat Tuban dan Kuta. Namun pada hari pertama operasional, sampah yang dibakar masih berupa sampah campuran.
“Alat pemilahan belum beroperasi dan pemilahan dari sumber di masyarakat juga belum berjalan optimal,” ujar Agung Dalem, Sabtu (20/12/2025).
Ia menambahkan, kapasitas maksimal insinerator sangat bergantung pada kondisi sampah. Residu kering dapat dibakar hingga 12 ton per mesin, namun jika masih bercampur sampah basah seperti sisa makanan, kapasitas turun menjadi sekitar 7 ton per hari.
Pemilahan dari Sumber Jadi Kunci Efektivitas
DLHK Badung terus mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumber. Sampah organik diharapkan diolah melalui teba modern, sementara sampah anorganik dapat disalurkan ke bank sampah.
Sebagai contoh, wilayah Kuta menghasilkan sekitar 60 ton sampah per hari dari 29 armada truk DLHK.
Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen atau lebih dari 30 ton merupakan sampah organik yang dapat diolah menjadi pupuk di Mengwitani. Sisanya, sekitar 30 ton residu, bisa ditangani melalui insinerator di TPST Padang Seni.
Jawaban Cepat Menjelang Penutupan TPA Suwung
Pembangunan TPST Padang Seni menjadi langkah strategis Pemkab Badung dalam menghadapi krisis sampah, terutama dengan rencana penutupan TPA Suwung. Fasilitas ini beroperasi 24 jam penuh.
Pemkab Badung mengalokasikan anggaran untuk empat unit insinerator senilai Rp4,8 miliar per unit, satu mesin pemilah senilai Rp800 juta, serta menggaji 31 tenaga kerja untuk operasional harian.
Produk Lokal, Aman dan Ramah Lingkungan
Komisaris PT Dodika Prabsco Resik Abadi, Karina Prabowo, menegaskan insinerator yang digunakan merupakan produk dalam negeri dan telah memenuhi standar lingkungan.
“Residu pembakaran hanya berupa abu dan uap halus. Abu masih bisa dimanfaatkan sebagai campuran paving block atau batako. Untuk emisi, kami sudah memenuhi standar dioksin dan furan sesuai ambang batas Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Untuk memastikan keamanan, uji emisi lanjutan akan dilakukan dua minggu setelah operasional penuh.
Ajakan Kolaborasi Atasi Sampah
Agar insinerator dapat beroperasi optimal hingga usia pakai sekitar 15 tahun, pihak penyedia dan Pemkab Badung mengajak masyarakat berkolaborasi dengan disiplin memilah sampah dari rumah.
Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah berkelanjutan di Kabupaten Badung. (BEM)




