Denpasar, Balienews.com – Rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang semula dijadwalkan pada 23 Desember 2025 resmi diundur hingga 28 Februari 2026.
Keputusan ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster setelah Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan sanksi administratif kepada Pemerintah Provinsi Bali.
Penundaan dilakukan karena masih adanya sejumlah kewajiban pengelolaan lingkungan yang belum sepenuhnya terpenuhi, meski sebagian besar progres perbaikan telah berjalan.
Keputusan Resmi Menteri Lingkungan Hidup
Gubernur Wayan Koster menjelaskan, perpanjangan waktu tersebut tertuang dalam Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Surat itu merupakan respons atas permohonan resmi Pemerintah Provinsi Bali terkait penyesuaian batas waktu penutupan TPA Suwung.
Permohonan Daerah Jadi Pertimbangan
Permohonan penundaan juga didukung oleh Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung, masing-masing melalui surat tertanggal 15 Desember 2025.
Kedua kepala daerah tersebut meminta penyesuaian waktu penutupan TPA Suwung, mengingat masih berlangsungnya proses transisi pengelolaan sampah di wilayahnya.
Atas dasar itu, Kementerian LH menurunkan tim untuk meninjau langsung kondisi pengelolaan sampah di Bali.
Penilaian Kementerian LH: Progres Ada, Tapi Belum Tuntas
Hasil evaluasi tim Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menunjukkan upaya signifikan dalam memenuhi kewajiban sanksi administratif terkait pengelolaan TPA Suwung.
Sejumlah langkah perbaikan telah dilakukan, mulai dari penutupan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dengan tanah uruk yang telah mencapai sekitar 51,37 persen, penyusunan dokumen rencana penghentian open dumping, hingga kepemilikan persetujuan lingkungan untuk operasional TPA Suwung.
Selain itu, pemerintah daerah juga telah menyiapkan desain instalasi pipa gas di 19 titik serta melaksanakan berbagai upaya pengurangan dan penanganan sampah.
Masalah Lindi dan Gas Masih Jadi Catatan
Meski menunjukkan progres, Kementerian Lingkungan Hidup mencatat masih adanya sejumlah kewajiban yang belum terpenuhi dalam pengelolaan TPA Suwung.
Permasalahan utama terletak pada pengelolaan lindi, karena hasil uji kualitas masih melebihi baku mutu untuk parameter BOD, COD, TSS, Total Nitrogen, dan merkuri.
Selain itu, instalasi pipa penanganan gas belum difungsikan secara optimal, pemantauan kualitas udara ambien belum dilakukan secara berkala, serta seluruh zona open dumping di TPA Suwung belum sepenuhnya ditutup.
Komitmen Penutupan Paling Lambat 28 Februari 2026
Gubernur Koster menegaskan bahwa Pemprov Bali tetap berkomitmen menjalankan Keputusan Menteri LH Nomor 921 Tahun 2025.
Dengan adanya perpanjangan ini, Pemprov Bali bersama Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung sepakat menutup TPA Suwung paling lambat 28 Februari 2026.
“Mulai 1 Maret 2026, tidak akan ada lagi sampah yang dibuang ke TPA Suwung,” tegas Koster.
Pembatasan Sampah Selama Masa Transisi
Selama masa penundaan penutupan TPA Suwung selama dua bulan, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung hanya diperbolehkan membuang sampah ke TPA Suwung maksimal 50 persen dari jumlah truk pengangkut sampah harian.
Sementara itu, sisa sampah wajib dikelola dengan mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui penerapan teba modern, pengoperasian TPS3R dan TPST, pemanfaatan mesin pencacah dan dekomposter, serta melibatkan perbekel, lurah, dan bendesa adat.
Upaya tersebut juga didukung dengan kerja sama bersama pihak swasta dan komunitas guna memastikan pengurangan timbulan sampah selama masa transisi berjalan efektif.
Menunggu PSEL, Warga Diajak Aktif Kelola Sampah
Sambil menunggu beroperasinya fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), pemerintah daerah diberi ruang mencari alternatif teknologi ramah lingkungan.
Gubernur Koster juga mengajak masyarakat, khususnya di Denpasar dan Badung, untuk aktif menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.
Ajakan ini menjadi kunci keberhasilan penutupan TPA Suwung secara permanen dan berkelanjutan. (BEM)




