back to top
Jumat, Maret 6, 2026
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDaerahPolda Bali Luncurkan CAKRAWASI untuk Awasi WNA dan Tekan Akomodasi Ilegal

Polda Bali Luncurkan CAKRAWASI untuk Awasi WNA dan Tekan Akomodasi Ilegal

Tabanan, Balienews.com – Menjamurnya akomodasi pariwisata ilegal di Bali kian mengkhawatirkan. Selain menekan tingkat hunian hotel resmi dan menghambat pendapatan asli daerah (PAD), kondisi ini juga membuka celah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk kejahatan lintas negara yang melibatkan warga negara asing (WNA).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Polda Bali meluncurkan CAKRAWASI, sistem pengawasan dan pendataan WNA berbasis web yang terintegrasi dan real time.

CAKRAWASI, Sistem Pengawasan Orang Asing Berbasis Web

CAKRAWASI atau Cakra Pengawasan Orang Asing dikembangkan oleh Direktorat Intelkam Polda Bali sebagai instrumen penguatan pengawasan keberadaan WNA, terutama di tengah pesatnya pertumbuhan hunian pariwisata tidak berizin di berbagai kawasan wisata Bali.

Sistem ini memungkinkan pelaku usaha akomodasi melaporkan data tamu asing secara cepat, akurat, dan terintegrasi, sehingga memudahkan aparat melakukan pemetaan dan deteksi dini potensi gangguan kamtibmas.

Sosialisasi CAKRAWASI Digelar di Tabanan

Di tingkat daerah, sosialisasi CAKRAWASI terus digencarkan. Di Kabupaten Tabanan, kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Jumat (19/12) dan disampaikan oleh Ipda I Ketut Yudi Mahendra Putra kepada para pelaku usaha akomodasi.

Dalam kegiatan tersebut, pengelola hotel, vila, hingga rumah tinggal yang disewakan diberikan pemahaman mengenai kewajiban pelaporan WNA melalui aplikasi CAKRAWASI.

“Melalui CAKRAWASI, data orang asing dapat dilaporkan secara cepat, akurat, dan real time. Ini sangat membantu kepolisian dalam melakukan pemetaan serta deteksi dini potensi gangguan kamtibmas,” ujar Ipda I Ketut Yudi Mahendra Putra.

Pelaporan WNA Wajib Sesuai UU Keimigrasian

Ipda Yudi menegaskan bahwa kewajiban pelaporan tamu asing telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 117 Undang-Undang Keimigrasian. Oleh karena itu, seluruh pengelola penginapan, baik hotel, vila, maupun rumah tinggal sewa, wajib mematuhi aturan tersebut.

Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha sangat penting untuk menekan praktik akomodasi ilegal sekaligus menjaga keamanan wilayah Bali sebagai destinasi pariwisata internasional.

Lonjakan Wisatawan Asing Tak Sejalan dengan Okupansi Hotel

Kehadiran CAKRAWASI dinilai semakin relevan seiring meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali. Pada 2024, jumlah kunjungan tercatat mencapai 6,3 juta orang, dan pada 2025 diproyeksikan menembus 7–8 juta kunjungan.

Namun, peningkatan tersebut tidak sejalan dengan kinerja hotel resmi. Banyak wisatawan justru memilih menginap di vila, rumah kontrakan, dan akomodasi ilegal yang luput dari pendataan serta kewajiban pajak daerah.

Kasus Kriminal WNA Meningkat, Hunian Ilegal Jadi Sorotan

Data Polda Bali menunjukkan, kasus kriminal yang melibatkan WNA mengalami peningkatan signifikan, dari 445 kasus pada 2024 menjadi 522 kasus hingga Oktober 2025.

Sejumlah kejahatan tersebut, termasuk kasus narkotika dan kejahatan lintas negara, diketahui beroperasi dari hunian tidak resmi yang sulit terdeteksi aparat.

PHRI Bali: Akomodasi Ilegal Rusak Ekosistem Pariwisata

Ketua PHRI Bali, Prof. Tjok Oka Sukawati, menilai kehadiran CAKRAWASI sangat membantu pengawasan terhadap akomodasi ilegal yang telah mengganggu ekosistem pariwisata Bali.

Ia mengungkapkan, meskipun kunjungan wisatawan pada 2025 meningkat sekitar 10 persen, okupansi hotel anggota PHRI justru turun dari 66 persen menjadi 58 persen.

“Ini menjadi indikasi kuat bahwa banyak wisatawan tidak menginap di akomodasi resmi,” ujarnya.

PAD Stagnan, Platform Sewa Akomodasi Jadi Tantangan

Tjok Oka Sukawati, yang akrab disapa Tjok Ace, juga menyoroti stagnannya PAD di sejumlah kabupaten potensial. Menurutnya, setiap transaksi akomodasi seharusnya berkontribusi pajak sebesar 10 persen.

Namun, praktik akomodasi liar dan belum tertatanya platform sewa seperti Airbnb membuat banyak transaksi dilakukan di luar negeri, bahkan oleh WNA yang mengontrak rumah lalu menyewakannya kembali.

“Kondisi ini mengacaukan tata niaga pariwisata Bali dan menjadi tantangan terbesar bagi usaha hotel dan restoran resmi,” tegasnya.

PHRI Tabanan Dorong Kolaborasi Pelaku Usaha

Sementara itu, Ketua PHRI Tabanan I Nyoman Sugiarta mengakui jumlah anggota PHRI di Tabanan masih terbatas. Hingga kini, baru sekitar 10 pelaku usaha yang tergabung, meski potensi industri pariwisata di Tabanan tergolong besar.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus menggandeng para praktisi pariwisata agar bergabung dan berkontribusi membangun perekonomian daerah, mengingat Tabanan memiliki sumber daya alam dan potensi pariwisata yang luar biasa. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI