back to top
Rabu, Januari 7, 2026
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDaerahPolresta Denpasar Larang Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Polresta Denpasar Larang Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Denpasar, Balienews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk empati nasional terhadap korban bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang hingga kini masih dalam masa pemulihan.

Larangan tersebut berlaku di seluruh wilayah hukum Polresta Denpasar, mencakup Kota Denpasar dan wilayah Badung Selatan, serta menyasar seluruh pihak, termasuk pengelola objek wisata.

Larangan Berdasarkan Instruksi Langsung Kapolri

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, Kompol Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram resmi.

Baca Juga :  Kebakaran Vila di Pecatu Bali, 10 Bangunan Hangus Diduga Akibat Kembang Api

“Secara keseluruhan Indonesia masih berduka akibat musibah besar. Karena itu, kita perlu menunjukkan empati kepada saudara-saudara kita yang terdampak bencana,” ujar Sukadi di Denpasar, Sabtu (27/12).

Izin Kembang Api yang Terbit Diminta Dibatalkan

Kompol Sukadi menegaskan, larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi penyelenggara yang telah mengantongi izin sebelum surat telegram Kapolri diterbitkan.

Dalam surat edaran itu, Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk tidak menerbitkan izin pesta kembang api selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Jika izin terlanjur dikeluarkan, aparat diminta segera menerbitkan surat pembatalan.

Pengawasan Ketat di Malam Pergantian Tahun

Untuk memastikan larangan ini dipatuhi, Polresta Denpasar akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar guna melakukan penertiban dan razia pada malam pergantian tahun.

Baca Juga :  Pohon Beringin Tumbang Rusak Pura, Rumah dan Bangunan Sekolah

“Kami akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Tindakan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan,” jelas Sukadi.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Polresta Denpasar menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak yang tetap menggelar pesta kembang api tanpa izin. Penindakan tegas akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Imbauan Kapolri ini tidak bisa ditawar lagi. Siapa pun yang melanggar akan ditindak tegas,” pungkas Sukadi.

Polresta Denpasar mengajak masyarakat merayakan malam Tahun Baru dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan penuh empati, serta mengutamakan ketertiban dan keselamatan bersama. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI