back to top
Rabu, Januari 7, 2026
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDaerahUMP Bali 2026 Diusulkan Naik 6,67 Persen, Menunggu Persetujuan Gubernur

UMP Bali 2026 Diusulkan Naik 6,67 Persen, Menunggu Persetujuan Gubernur

Denpasar, Balienews.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026 sebesar Rp199.870 kepada Gubernur Bali Wayan Koster.

Usulan ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Bali yang melibatkan unsur pekerja dan pengusaha, dan disampaikan pada Senin (22/12/2025) di Denpasar.

Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan menjelaskan, kenaikan UMP tersebut mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi daerah serta upaya pengendalian inflasi di Bali.

UMP Bali 2026 Naik 6,67 Persen

Jika disetujui Gubernur Bali, UMP Bali 2026 akan naik 6,67 persen, dari Rp2.996.560 pada 2025 menjadi Rp3.196.430. Persentase kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan kenaikan UMP dari 2024 ke 2025 yang tercatat sebesar 6,5 persen.

Baca Juga :  UMP Bali 2026 Naik 7,04 Persen, UMK Badung Tertinggi Se-Bali

“Kurang lebih naik Rp199.870. Ini hasil diskusi Dewan Pengupahan. Bali diberi ruang menggunakan ring alpha, namun tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ujar Setiawan.

Hasil Kesepakatan Dewan Pengupahan

Menurut Setiawan, secara teori keputusan Dewan Pengupahan telah berupaya mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha.

Namun, ia mengakui bahwa besaran UMP tersebut belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja di Bali.

“Kalau melihat komponen biaya hidup layak, memang masih jauh. Ini menjadi tantangan bersama. Pemerintah perlu mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh kabupaten/kota, tidak hanya terpusat di ibu kota provinsi,” katanya.

UMP Sektoral: Pariwisata Dapat Tambahan Upah

Selain UMP umum, pemerintah daerah juga menetapkan Upah Minimum Provinsi sektoral bagi sektor usaha yang memiliki dampak ekonomi tertinggi.

Baca Juga :  Ratusan Pekerja Pariwisata di Bali Terkena PHK, Disnaker Ungkap Penyebabnya

Untuk Bali, Dewan Pengupahan sepakat menetapkan sektor pariwisata, khususnya jasa akomodasi serta penyediaan makan dan minum, sebagai sektor penerima UMP sektoral.

Pekerja di sektor tersebut akan memperoleh upah sekitar Rp50 ribu lebih tinggi dari UMP Bali 2026, sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi besar sektor pariwisata terhadap perekonomian daerah.

Menunggu Keputusan Gubernur

Usulan kenaikan UMP Bali 2026 dan penetapan UMP sektoral kini menunggu keputusan resmi dari Gubernur Bali. Keputusan ini akan menjadi acuan penting bagi dunia usaha dan pekerja dalam menyongsong tahun 2026. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI