Minggu, Januari 25, 2026
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaInternasionalKorea Selatan Resmi Berlakukan UU AI 2026, Pertama di Dunia dengan Regulasi...

Korea Selatan Resmi Berlakukan UU AI 2026, Pertama di Dunia dengan Regulasi Menyeluruh

Balienews.com – Korea Selatan resmi mengesahkan dan memberlakukan Undang-Undang Kecerdasan Buatan atau AI Basic Act pada 22 Januari 2026 di tingkat nasional, menjadikannya negara pertama di dunia yang mengimplementasikan regulasi AI secara menyeluruh untuk melindungi masyarakat sekaligus mendorong inovasi teknologi.

Korsel Melangkah Lebih Cepat dari Uni Eropa

Pengesahan UU AI ini menandai langkah agresif Korea Selatan dalam menata ekosistem kecerdasan buatan.

Sebelumnya, Uni Eropa memang telah mengesahkan AI Act pada 2024, namun penerapan penuh—khususnya untuk kategori AI berisiko tinggi—baru akan berjalan efektif pada akhir 2027.

Berbeda dengan Eropa, Korea Selatan langsung mengoperasionalkan aturan AI di tingkat nasional tanpa menunggu tahapan bertahun-tahun.

Ruang Lingkup UU AI Korea Selatan

Undang-undang bernama lengkap Basic Act on the Development of Artificial Intelligence and the Establishment of a Trustworthy Foundation ini mengatur sistem pengelolaan AI nasional, pengembangan industri, serta perlindungan keselamatan dan hak dasar warga negara.

Salah satu ketentuan utama adalah kewajiban pelabelan konten berbasis AI. Perusahaan wajib memberi tanda atau watermark pada audio, gambar, dan video hasil AI.

Pengembang gim juga harus mencantumkan keterangan seperti “game ini sebagian menggunakan generative AI” atau label AI-generated pada karakter buatan AI. Chatbot diwajibkan menampilkan penanda bahwa pengguna sedang berinteraksi dengan AI.

Baca Juga :  Meta Rekrut Peneliti OpenAI: Strategi Agresif Kuasai Peta Persaingan AI Global

Namun, aturan ini tidak berlaku jika AI hanya digunakan sebagai alat bantu produksi atau untuk kepentingan pribadi dan nonkomersial.

Kategori “High-Impact AI” dan Kewajiban Pengembang

UU AI Korsel juga memperkenalkan kategori high-impact AI, yakni sistem AI yang berdampak signifikan terhadap keselamatan, kehidupan, atau hak dasar masyarakat.

Contohnya mencakup sektor energi, kesehatan, transportasi, investigasi kriminal, hingga layanan keuangan seperti penilaian kredit.

Pemerintah menyebut saat ini belum ada layanan AI domestik yang masuk kategori tersebut. Namun, kendaraan otonom level 4 atau lebih tinggi berpotensi memenuhi kriteria di masa depan.

Perusahaan yang mengoperasikan AI berisiko tinggi diwajibkan memberi pemberitahuan kepada pengguna, menyediakan pengawasan manusia, dan menyusun rencana manajemen risiko.

Dewan Presiden AI dan AI Safety Institute

Melalui UU ini, pemerintah Korea Selatan membentuk Dewan Presiden untuk Strategi AI Nasional sebagai pengambil kebijakan utama.

Regulasi ini juga menjadi dasar hukum pendirian AI Safety Institute, lembaga yang bertugas mengawasi aspek keselamatan dan kepercayaan dalam pengembangan serta penerapan AI.

Baca Juga :  Komdigi: Konten AI Tanpa Label AI Tidak Etis, Bisa Menyesatkan Publik

Pendekatan Regulasi Tanpa Sanksi Pidana

Menariknya, penegakan UU AI di Korea Selatan bersifat persuasif. Tidak ada sanksi pidana dalam aturan ini. Pemerintah mengutamakan perintah perbaikan, sementara denda administratif maksimal 30 juta won baru dikenakan jika perintah tersebut diabaikan.

Pendekatan ini, menurut pemerintah, bertujuan membangun kepatuhan tanpa menghambat inovasi.

UU AI Bukan untuk Menghambat Inovasi

Wakil Menteri Kebijakan AI Kementerian ICT Korea Selatan, Kim Kyeong-man, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk membangun kepercayaan publik.

“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menggunakan AI dengan rasa percaya,” ujar Kim dalam diskusi bersama wartawan di Seoul, dikutip dari The Korea Herald.

Ia juga menyebut UU AI sebagai fondasi awal.

“Undang-undang ini bukan disahkan karena sudah sempurna, tetapi karena kita membutuhkan dasar untuk melanjutkan diskusi,” katanya.

Kritik Industri dan Kekhawatiran Startup

Meski dinilai progresif, UU AI ini menuai kritik dari industri. Banyak perusahaan menilai aturan tersebut terlalu abstrak dan multitafsir, khususnya terkait definisi “dampak signifikan” dalam kategori high-impact AI.

Survei Startup Alliance terhadap 101 startup AI lokal menunjukkan 98 persen belum siap memenuhi ketentuan UU AI.

Baca Juga :  Indonesia dan Malaysia Jadi Negara Pertama Blokir Grok AI

Pelaku startup menilai perusahaan besar mampu menyewa konsultan hukum, sementara startup kecil berpotensi tertinggal.

Masa Transisi dan Tantangan Perusahaan Asing

Menyadari tantangan tersebut, pemerintah memberikan masa transisi minimal satu tahun sebelum sanksi dan pemeriksaan resmi diberlakukan.

Selama periode ini, pemerintah akan menyediakan panduan teknis dan pusat bantuan bagi industri.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran soal potensi ketimpangan pengawasan antara perusahaan lokal dan asing.

Meski perusahaan AI asing diwajibkan menunjuk perwakilan di Korea Selatan, efektivitas penegakan hukum masih menjadi tanda tanya.

Menjaga Keseimbangan Inovasi dan Perlindungan Publik

Secara konsep, UU AI Korea Selatan bertujuan menciptakan ekosistem AI yang aman, tepercaya, dan inovatif.

Namun tantangan terbesarnya adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan publik dan ruang inovasi, terutama bagi startup dan pelaku teknologi berskala kecil.

Pemberlakuan UU AI Korea Selatan menjadi preseden global dalam tata kelola kecerdasan buatan. Keberhasilannya akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan dan kemampuan pemerintah merangkul seluruh pelaku industri. Apakah model ini akan diikuti negara lain? (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI