Singasana, Balienews.com – Sebanyak 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan mengikuti sosialisasi gratifikasi, antikorupsi, regulasi LHKPN, penggunaan aplikasi e-LHKPN, serta pengelolaan keuangan desa yang digelar Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan pada Senin (23/2) di Warung K-Nol, Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.
Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong kepatuhan pelaporan LHKPN sebelum batas akhir 31 Maret 2026.
Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi di Desa
Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menegaskan bahwa pemahaman mengenai gratifikasi dan tindak pidana korupsi menjadi aspek fundamental bagi setiap Perbekel sebagai pemegang kewenangan tertinggi di tingkat desa.
Perbekel memiliki tanggung jawab strategis dalam pengambilan kebijakan, pengelolaan anggaran, hingga pengelolaan aset desa.
Kurangnya pemahaman terkait batasan gratifikasi berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, baik disengaja maupun tidak.
Melalui sosialisasi ini, penguatan wawasan antikorupsi diharapkan menjadi langkah preventif untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan kewenangan dan menjaga integritas aparatur desa.
Penegasan Kewajiban LHKPN dan Penggunaan e-LHKPN
Dalam kegiatan tersebut, Inspektorat juga memberikan pemahaman terkait regulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta tata cara pelaporan melalui aplikasi e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Perbekel termasuk kategori wajib lapor sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaporan LHKPN tidak sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen terhadap transparansi publik.
Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji, menegaskan batas akhir pelaporan LHKPN adalah 31 Maret 2026.
“Kegiatan ini bukan semata-mata untuk mengingatkan kewajiban administratif, tetapi membangun komitmen bersama mewujudkan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Berdasarkan data Inspektorat, pada 2026 baru 55 Perbekel yang telah melaporkan LHKPN. Sementara 78 lainnya belum melapor, dan sebagian masih berstatus draf.
Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Tabanan Nomor 111 Tahun 2023 serta Surat Keputusan Bupati terkait kewajiban pelaporan LHKPN bagi Perbekel.
Sorotan Pengelolaan Keuangan dan SDM Desa
Selain aspek integritas, sosialisasi juga menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan desa yang tertib dan sesuai regulasi.
Dengan besarnya alokasi dana desa serta meningkatnya program pembangunan, tata kelola keuangan desa harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, salah satu tantangan utama adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Kapasitas aparatur desa yang belum merata berpotensi memicu kesalahan administrasi dan keuangan yang berujung persoalan hukum.
Karena itu, peningkatan kapasitas dan pendampingan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak.
Sinkronisasi Regulasi dan Pengelolaan Aset Desa
Inspektorat juga menekankan pentingnya pemutakhiran produk hukum desa agar selaras dengan kebijakan pemerintah daerah maupun pusat.
Sinkronisasi regulasi, termasuk peraturan desa dan kebijakan teknis lainnya, menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola aset desa yang tertib administrasi dan minim penyimpangan.
Pendekatan pengawasan yang dilakukan Inspektorat tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif melalui edukasi dan pendampingan teknis, termasuk dalam pengisian e-LHKPN.
Inspektorat Siap Dampingi Perbekel
Inspektorat memastikan akan melakukan pendampingan teknis agar tidak ada Perbekel yang mengalami kendala dalam pelaporan LHKPN.
Tidak melaporkan LHKPN dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Tabanan pun mengajak seluruh Perbekel untuk segera menyelesaikan kewajiban pelaporan sebelum 31 Maret 2026 demi menjaga integritas dan kepercayaan publik. (BEM/r)




