Jakarta, Balienews.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP, untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilakukan mulai 2026 secara daring melalui satu platform terintegrasi.
Wajib pajak orang pribadi maupun badan perlu mengetahui cara daftar Coretax, aktivasi akun, hingga cara isi SPT Tahunan agar tidak terkendala menjelang batas waktu pelaporan pada 31 Maret dan 30 April 2026.
Apa Itu Coretax DJP?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan Coretax DJP sebagai sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan pajak dalam satu platform digital.
Melalui Coretax, wajib pajak dapat:
- Melaporkan SPT Tahunan secara online
- Mengakses data perpajakan
- Mengelola administrasi pajak terpusat
- Mengajukan sertifikat elektronik
Seluruh layanan dapat diakses melalui laman resmi:
https://coretaxdjp.pajak.go.id
Cara Daftar dan Aktivasi Akun Coretax
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, pendaftaran dan aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri.
Langkah-langkah aktivasi akun Coretax:
- Buka laman Coretax DJP.
- Klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NPWP, lalu klik “Cari”.
- Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online.
- Lakukan verifikasi identitas dengan swafoto (selfie).
- Centang pernyataan dan klik “Simpan”.
- Cek email resmi domain @pajak.go.id untuk mendapatkan kata sandi sementara.
- Login dan ganti kata sandi pada akses pertama.
- Buat passphrase sebagai pengaman tambahan.
Setelah proses selesai, akun Coretax aktif dan dapat digunakan untuk berbagai layanan perpajakan.
Cara Mendapatkan dan Validasi Kode Otorisasi
Untuk menandatangani dokumen elektronik, wajib pajak wajib memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
Cara pengajuan Kode Otorisasi:
- Login ke akun Coretax.
- Masuk ke menu “Portal Saya”.
- Pilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pilih jenis Kode Otorisasi DJP.
- Buat passphrase atau masukkan ID penandatanganan.
- Klik “Kirim”.
Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi sertifikat digital telah diterbitkan.
Untuk validasi:
Masuk ke Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate, lalu pastikan statusnya “VALID”.
Cara Isi SPT Tahunan di Coretax
Setelah akun dan sertifikat aktif, wajib pajak dapat mulai mengisi SPT Tahunan periode Januari–Desember 2025.
Tahapan pengisian SPT Tahunan:
- Login ke Coretax.
- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
- Klik “Buat Konsep SPT”.
- Pilih jenis SPT “PPh Orang Pribadi”.
- Pilih periode SPT Tahunan Januari–Desember 2025.
- Pilih model SPT “Normal”.
- Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir.
Dokumen yang perlu disiapkan:
- Bukti potong PPh 21 (Formulir 1721-A1/A2)
- Data anggota keluarga
- Daftar harta dan kewajiban
- Catatan penghasilan satu tahun pajak
Pastikan seluruh data sesuai dengan bukti potong. Jika terdapat kesalahan, minta pemberi kerja melakukan pembetulan sebelum pelaporan.
Batas Waktu Lapor Pajak 2026
DJP mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT Tahunan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret 2026
- Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April 2026
Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.
Jangan Tunda, Segera Aktivasi Coretax
Dengan sistem Coretax DJP, seluruh proses pelaporan pajak kini terpusat dan digital. Wajib pajak disarankan segera melakukan aktivasi akun dan mempelajari alur pengisian SPT untuk menghindari kendala teknis menjelang tenggat waktu.
Untuk informasi resmi dan panduan lengkap, kunjungi situs resmi DJP di https://pajak.go.id. (BEM)




