Denpasar, Balienews.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali membongkar praktik judi online yang dikelola warga negara asing (WNA) asal India di dua lokasi berbeda di Bali. Sebanyak 35 dari 39 WNA India ditetapkan sebagai tersangka setelah digerebek di dua vila di Kabupaten Tabanan dan Badung.
Pengungkapan ini bermula dari patroli siber polisi yang menemukan aktivitas promosi judi online melalui media sosial.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) di sebuah vila di Desa Munggu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, serta vila lain di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Polisi menyebut empat orang lainnya tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana.
35 Tersangka Ditahan, Empat Orang Dibebaskan
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, dari hasil penyelidikan lanjutan, 35 WNA India terbukti berperan sebagai operator judi online dan kini ditahan.
“Setelah dilakukan lidik dan sidik lebih lanjut, empat dari 39 orang tersebut tidak terlibat tindak pidana judi online. Sedangkan 35 lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Daniel saat konferensi pers di halaman Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026).
Terungkap dari Patroli Siber Instagram
Daniel menjelaskan, kasus ini terungkap berkat patroli siber Ditressiber Polda Bali pada 15 Januari 2026. Petugas menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi online.
“Hasil analisis forensik digital menunjukkan bahwa operator situs tersebut berada di dua lokasi berbeda di wilayah Bali,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemantauan, polisi mengamankan 17 tersangka di vila Tibubeneng dan 18 tersangka di vila Desa Munggu.
Omzet Judi Online Capai Rp8 Miliar per Bulan
Dari hasil operasional dua lokasi tersebut, polisi mengungkap omzet yang sangat besar. Setiap tempat kejadian perkara (TKP) menghasilkan rata-rata Rp4,3 miliar per bulan.
“Jadi untuk dua TKP, total omzetnya mencapai sekitar Rp7 hingga Rp8 miliar per bulan,” kata Daniel.
Modus Operandi dan Rekrutmen di India
Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan menambahkan, para tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak November 2025.
Mereka menyebarkan tautan judi online melalui akun Instagram yang mengarahkan pengguna ke link https://go.wa.link/ untuk mengakses situs judi.
“Sebagian besar pengakses situs judi online ini berasal dari India,” ungkap Aszhari.
Para tersangka bertugas melakukan deposit, penarikan dana (withdrawal), serta layanan dukungan (support) dengan menggunakan laptop, komputer PC, dan ponsel.
Menyamar sebagai Turis di Bali
Menurut polisi, para pelaku direkrut langsung di India oleh seorang pemodal dengan iming-iming gaji sekitar Rp5 juta per bulan. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan atau visa turis.
“Mereka memilih Bali karena mudah menyamar sebagai wisatawan. Bali juga merupakan destinasi favorit turis asal India,” jelas Aszhari.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Polda Bali menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber untuk memberantas praktik judi online yang menyasar masyarakat lintas negara. (BEM)




