BerandaBeritaDaerahPembatasan Media Sosial Berdasarkan Usia Dinilai Lebih Efektif

Pembatasan Media Sosial Berdasarkan Usia Dinilai Lebih Efektif

Denpasar, Balienews.com – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali mendukung kebijakan pembatasan akses konten media sosial berdasarkan usia sebagai solusi perlindungan anak di ruang digital, dibandingkan melarang penggunaan gawai di sekolah.

Kebijakan ini merespons mulai berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada 28 Maret 2026.

Kepala Disdikpora Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, di Denpasar, Sabtu, menegaskan bahwa pembatasan penggunaan ponsel oleh sekolah bukan kewenangan institusinya, melainkan menjadi tanggung jawab penyedia layanan digital.

Pembatasan Konten Dinilai Lebih Tepat

Menurut Wesnawa, kebijakan pembatasan konten berbasis usia lebih relevan di tengah pesatnya digitalisasi pendidikan. Ia menilai pelarangan gawai justru tidak efektif, mengingat teknologi sudah menjadi bagian penting dalam proses belajar mengajar.

“Persoalan utamanya ada pada layanan dan fitur yang disediakan platform digital, bukan pada alatnya,” ujarnya.

Dengan penerapan PP Tunas, masyarakat dapat melaporkan konten digital yang merugikan anak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sehingga pengawasan tidak lagi bertumpu pada pembatasan perangkat.

Digitalisasi Pendidikan di Bali Terus Berkembang

Disdikpora Bali menekankan bahwa penggunaan gawai telah menjadi kebutuhan, bahkan sejak jenjang sekolah dasar. Pembelajaran berbasis digital, termasuk pembelajaran jarak jauh, membuat perangkat seperti ponsel dan tablet menjadi sarana utama siswa.

Pemerintah Provinsi Bali juga terus memperkuat infrastruktur digital, salah satunya melalui pembangunan Turyapada Tower di Kabupaten Buleleng guna memperluas akses jaringan hingga ke wilayah terpencil.

Media Sosial Tetap Bisa Dimanfaatkan untuk Pendidikan

Wesnawa menegaskan bahwa pembatasan media sosial sesuai usia tidak akan mengganggu proses belajar. Selama ini, tenaga pendidik juga telah mengarahkan siswa untuk mengakses konten yang sesuai dengan usia dan kebutuhan akademik.

Ia mencontohkan kasus penyalahgunaan media sosial oleh siswa, seperti penyebaran konten hoaks dan perundungan, yang justru merugikan korban. Karena itu, pembatasan berbasis usia dinilai dapat meminimalkan risiko tersebut.

“Media sosial tetap bisa digunakan untuk pendidikan, selama sesuai batasan usia dan kebutuhan,” katanya.

Peran Guru dan Dukungan Pemerintah Pusat

Disdikpora Bali juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas tenaga pendidik dalam menghadapi kebijakan ini. Guru perlu mendapatkan pelatihan terkait pengelolaan media sosial dan literasi digital.

Selain itu, Wesnawa berharap adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar implementasi kebijakan berjalan selaras.

Kebijakan pembatasan media sosial berbasis usia diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak, tanpa menghambat proses pembelajaran berbasis teknologi. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan konten negatif demi perlindungan generasi muda. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI