back to top
Sabtu, Maret 7, 2026
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaNasionalPemerintah Batasi Akses Platform Digital Anak hingga Usia 16 Tahun

Pemerintah Batasi Akses Platform Digital Anak hingga Usia 16 Tahun

Jakarta, Balienews.com – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemerintah menghadirkan regulasi baru untuk melindungi anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Aturan tersebut mengatur batas usia akses anak ke platform digital, yakni minimal 16 tahun untuk layanan berisiko tinggi dan 13 tahun untuk layanan dengan risiko lebih rendah.

Kebijakan ini disampaikan Meutya dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian Pencegahan serta Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya.

Baca Juga :  Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak 13–16 Tahun Mulai Maret 2026

Lonjakan Pengguna Internet Anak Jadi Perhatian

Data pemerintah menunjukkan jumlah anak yang terhubung dengan internet di Indonesia sangat besar.

Dari sekitar 229 juta pengguna internet, hampir 80 persen anak telah mengakses internet. Kondisi ini membuat anak-anak semakin rentan terhadap berbagai risiko digital.

Menurut Meutya, besarnya jumlah pengguna anak di ruang digital harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang kuat dari pemerintah maupun platform digital.

Ancaman Konten Berbahaya dan Eksploitasi Anak

Temuan dari UNICEF menunjukkan kondisi yang cukup mengkhawatirkan.

Sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

Baca Juga :  Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak 13–16 Tahun Mulai Maret 2026

Selain itu, pemerintah mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Bukan Melarang Internet, Tapi Mengatur Usia Akses

Meutya menegaskan PP Tunas tidak melarang anak menggunakan internet, melainkan mengatur batas usia akses terhadap layanan digital yang berisiko tinggi.

Regulasi ini mempertimbangkan berbagai potensi bahaya yang dapat dihadapi anak di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang yang tidak dikenal, hingga risiko eksploitasi anak secara daring.

Selain itu, penggunaan platform digital secara berlebihan juga dinilai dapat memicu kecanduan yang berpotensi berdampak pada kesehatan mental serta perkembangan anak.

Baca Juga :  Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak 13–16 Tahun Mulai Maret 2026

Implementasi PP Tunas Dimulai 2026

Pemerintah menargetkan implementasi penuh PP Tunas mulai berlaku satu tahun setelah diresmikan, yakni 28 Maret 2026.

Agar kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah mendorong kerja sama lintas sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga penegakan hukum.

“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.

Pentingnya Kolaborasi Lindungi Anak di Internet

Pemerintah berharap regulasi ini menjadi langkah awal memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Dukungan orang tua, sekolah, platform digital, dan masyarakat dinilai penting agar anak dapat menggunakan internet secara aman dan sehat. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI