Denpasar, Balienews.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali menegaskan bahwa pembahasan pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang waktunya berdekatan dengan Hari Raya Idulfitri harus tetap berpedoman pada ketentuan resmi pemerintah, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, usai menghadiri rapat koordinasi majelis agama se-Bali yang digelar Pemerintah Provinsi Bali melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Gedung Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (11/3).
Rapat tertutup tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk membahas kesiapan pelaksanaan dua hari raya besar yang waktunya berdekatan tahun ini.
PHDI Tekankan Acuan SKB Tiga Menteri
Kenak menjelaskan bahwa PHDI Bali dalam pertemuan tersebut hanya memberikan masukan yang bersifat normatif. Intinya, seluruh pihak diminta tetap menggunakan acuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah melalui SKB Tiga Menteri.
Menurutnya, dalam SKB tersebut telah ditetapkan bahwa Idulfitri jatuh pada 21–22 Maret, sementara Hari Raya Nyepi pada 19 Maret.
“Secara umum kami hanya menyampaikan hal yang normatif saja. Intinya kita menggunakan acuan SKB tiga menteri. Dalam SKB itu Idulfitri tanggal 21–22 Maret, sedangkan Nyepi tanggal 19 Maret, sehingga sebenarnya tidak ada jeda yang terlalu dekat,” ujar Kenak.
PHDI Tidak Terlibat dalam Kesepakatan Awal
Ia juga menegaskan bahwa PHDI Bali tidak memberikan pandangan lebih jauh terkait kemungkinan perubahan kesepakatan yang dibahas dalam rapat tersebut.
Hal ini karena PHDI tidak terlibat dalam pertemuan sebelumnya saat kesepakatan awal terkait pengaturan pelaksanaan hari raya itu disusun.
“Kami di PHDI tidak ikut dalam pertemuan sebelumnya saat menyusun kesepakatan itu. Jadi kalau ada perubahan tentu kami tidak ikut memberikan pendapat,” katanya.
Antisipasi Jika Hasil Sidang Isbat Berbeda
Meski demikian, PHDI tetap menyampaikan pandangan sebagai langkah antisipasi jika hasil sidang isbat pemerintah nantinya menetapkan Idulfitri lebih awal, misalnya pada 20 Maret.
Dalam rapat tersebut, para peserta akhirnya sepakat tidak mengubah kesepakatan yang sudah ada. Namun, setiap majelis agama diminta mengeluarkan seruan atau imbauan kepada umat masing-masing sebagai langkah antisipatif.
“Kalau pun ada kemungkinan hasil sidang isbat berbeda, masing-masing majelis bisa membuat seruan kepada umatnya. Jadi umat Hindu disampaikan oleh PHDI, umat Muslim oleh majelisnya. Itu akan lebih efektif,” jelas Kenak.
PHDI Sudah Terbitkan Surat Edaran Nyepi
Kenak menambahkan, PHDI Bali sebenarnya telah lebih dahulu menerbitkan surat edaran terkait rangkaian Hari Raya Nyepi kepada umat Hindu sejak awal tahun.
Surat tersebut menjadi panduan bagi umat dalam melaksanakan berbagai rangkaian upacara Nyepi secara tertib dan tetap menjaga keharmonisan di Bali.
“Surat edaran untuk umat Hindu sudah kami keluarkan sejak Januari. Intinya kami sepakat menjaga Bali tetap damai dan kondusif,” tegasnya.
Pemprov Bali Fasilitasi Rapat Majelis Agama
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi bersama majelis agama se-Bali untuk membahas pelaksanaan Nyepi yang waktunya berdekatan dengan Idulfitri tahun ini.
Pertemuan tersebut difasilitasi Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali melalui FKUB dan berlangsung tertutup di Gedung Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar.
Koordinasi lintas agama ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan dua hari raya besar tersebut berlangsung aman, tertib, dan tetap menjaga kerukunan umat beragama di Bali. (BEM)




