Denpasar, Balienews.com – Kepolisian Daerah Bali mengoptimalkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) melalui aplikasi Cakra Pengawasan Orang Asing (Cakrawasi). Sistem berbasis web ini digunakan untuk memantau keberadaan dan aktivitas WNA di Bali secara cepat dan terintegrasi guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum di Pulau Dewata.
Program tersebut dijelaskan oleh Kapolda Bali Daniel Adityajaya di Denpasar, Sabtu (14/3), sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan di tengah meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara.
Pengawasan WNA Berbasis Teknologi
Kapolda Bali Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa Cakrawasi merupakan sistem digital yang memudahkan pengawasan serta pendataan keberadaan orang asing di wilayah Bali secara cepat, akurat, dan tetap menjaga kerahasiaan data.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi ini memungkinkan aparat mendeteksi lebih dini potensi kegiatan ilegal, penyalahgunaan izin tinggal, maupun pelanggaran hukum lain yang melibatkan warga negara asing.
“Dengan sistem ini, risiko kegiatan ilegal hingga pelanggaran hukum lainnya dapat diminimalisir dan dimitigasi dengan segera,” ujarnya.
Kunjungan Wisatawan Asing Terus Meningkat
Bali dikenal sebagai destinasi wisata dunia dengan daya tarik alam, budaya, dan adat istiadat yang kuat. Kondisi ini menjadikan Pulau Dewata sebagai tujuan utama wisatawan internasional.
Data dari Badan Pusat Statistik Provinsi Bali menunjukkan bahwa pada 2025 jumlah kunjungan wisatawan asing mencapai 6,94 juta orang. Angka tersebut meningkat sekitar 615 ribu kunjungan atau 9,72 persen dibandingkan tahun 2024.
Selain sektor pariwisata, tingginya minat investor juga menjadikan Bali sebagai salah satu destinasi investasi yang menjanjikan di Indonesia.
Namun di balik peluang tersebut, peningkatan mobilitas orang asing juga berpotensi menimbulkan risiko keamanan maupun pelanggaran hukum, baik sebagai korban maupun pelaku.
Cakrawasi Terintegrasi dengan Command Center
Untuk mengantisipasi potensi kerawanan tersebut, Polda Bali mengembangkan Cakrawasi sebagai sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi.
Sistem ini telah melalui tahap uji coba sejak 5 Desember 2025 dengan melibatkan berbagai instansi terkait serta dukungan penyedia akomodasi seperti hotel, vila, dan penginapan di seluruh Bali.
Operasionalnya juga didukung Command Center, yang berfungsi sebagai pusat kendali untuk memantau, mengolah, dan menganalisis data keberadaan orang asing secara real-time.
Melalui fasilitas ini, laporan yang masuk dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara lebih responsif oleh aparat.
Data Penginapan Jadi Kunci Pengawasan
Kapolda Bali menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA tidak dapat hanya mengandalkan pihak imigrasi. Karena itu, keterlibatan pelaku usaha akomodasi menjadi penting dalam sistem ini.
Melalui laporan dari hotel, vila, maupun penginapan lainnya, aparat dapat memantau pergerakan warga negara asing di Bali.
“Ketika ada sesuatu yang ganjil, ini bisa segera kita deteksi,” kata Daniel.
Selain meningkatkan keamanan, sistem ini juga membantu aparat dalam pengungkapan perkara jika terjadi pelanggaran hukum, sekaligus mendeteksi pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha.
Imbauan Kapolda Bali untuk Pengelola Akomodasi
Kapolda Bali juga mengingatkan para pengelola hotel, vila, dan penginapan agar memastikan data identitas WNA yang dilaporkan sesuai dengan paspor asli.
Ia menuturkan, dalam beberapa kasus kejahatan ditemukan pelaku menggunakan lebih dari satu paspor untuk mengelabui sistem identitas.
“Masuk menggunakan paspor asli, tetapi saat bertransaksi menggunakan paspor yang tidak asli atau palsu,” ujarnya.
Harapan untuk Keamanan Bali
Polda Bali berharap sistem Cakrawasi dapat menjadi alat pengawasan yang efektif serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.
Dengan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, Bali diharapkan tetap menjadi destinasi wisata dunia yang aman, tertib, dan bermartabat. (BEM)




