Balienews.com – Perayaan takbiran Idul Fitri yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi di Bali pada 19 Maret 2026 akan dilaksanakan dengan aturan khusus. Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia memutuskan bahwa takbiran tetap boleh dilakukan, namun tanpa menggunakan pengeras suara dan dengan pembatasan waktu.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar setelah koordinasi dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat di Bali untuk menjaga keharmonisan dua perayaan keagamaan yang berlangsung bersamaan.
Takbiran Tetap Boleh Digelar, Tanpa Sound System
Menurut Nasaruddin, aturan tersebut diterapkan untuk menghormati ketentuan Hari Raya Nyepi yang mengharuskan suasana hening di Bali.
Pada hari Nyepi, masyarakat menjalankan Catur Brata Penyepian yang mencakup larangan menyalakan api, bepergian, bekerja, dan membuat keramaian.
“Karena tanggal 19 itu hari Nyepi, yang kita tahu tidak boleh ada suara berisik dan kendaraan. Sementara malam itu juga ada teman-teman kita yang melaksanakan takbir,” kata Nasaruddin saat memberikan pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Dengan kebijakan tersebut, takbiran tetap dapat dilaksanakan secara sederhana, tanpa pengeras suara dan tanpa kegiatan yang menimbulkan keramaian berlebihan.
Koordinasi dengan Pemda dan Tokoh Masyarakat Bali
Kementerian Agama telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta tokoh masyarakat di Bali untuk memastikan kedua perayaan berjalan dengan saling menghormati.
Hasil kesepakatan menyatakan bahwa Hari Raya Nyepi tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bali.
Sementara itu, kegiatan takbiran tetap diperbolehkan sebagai bagian dari perayaan umat Muslim, namun tanpa menggunakan pengeras suara dan pelaksanaannya juga dibatasi pada pukul 18.00 hingga 21.00 WITA.
Dengan pembatasan tersebut, pemerintah berharap umat Hindu yang menjalankan Nyepi dan umat Muslim yang menyambut Idul Fitri tetap dapat menjalankan ibadah masing-masing secara berdampingan.
“Takbir itu tidak bertentangan dengan Nyepi. Syaratnya Nyepi tetap berjalan, takbir juga berjalan, tetapi tanpa sound system dan waktunya dibatasi dari jam 18.00 sampai jam 21.00 WITA,” jelas Nasaruddin.
Penetapan Idul Fitri Masih Menunggu Sidang Isbat
Selain membahas pelaksanaan takbiran di Bali, Menteri Agama juga menyinggung kemungkinan perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri di Indonesia.
Menurutnya, perbedaan tersebut merupakan hal yang lazim terjadi karena metode penentuan awal bulan Hijriah dapat berbeda.
Pemerintah akan menetapkan tanggal resmi Idul Fitri melalui Sidang Isbat yang digelar bersama para ulama, organisasi keagamaan, dan instansi terkait.
“Kita terima perbedaan itu sebagai hal yang biasa di Indonesia. Nanti kita lihat Sidang Isbat untuk menentukan kapan pastinya Idul Fitri,” ujar Nasaruddin.
Harmoni Antarumat Beragama di Bali
Kebijakan ini menjadi contoh toleransi dan harmoni antarumat beragama di Bali, di mana dua perayaan besar dapat berlangsung secara berdampingan dengan saling menghormati.
Pemerintah berharap masyarakat tetap menjaga ketertiban serta menghargai tradisi dan ibadah masing-masing. (BEM)




