Jakarta, Balienews.com – Pemerintah menyebut dua platform digital, TikTok dan Roblox, menunjukkan sikap kooperatif menjelang berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) pada 28 Maret 2026. Meski demikian, keduanya masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyesuaikan layanan agar sepenuhnya patuh terhadap regulasi tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan hal itu di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat malam. Ia menegaskan bahwa arah kepatuhan kedua platform sudah jelas, namun implementasi penuh masih dalam proses.
TikTok dan Roblox Dinilai Kooperatif Sebagian
Menurut Meutya, TikTok dan Roblox masuk kategori “kooperatif sebagian”. Artinya, keduanya telah menunjukkan itikad baik, tetapi belum sepenuhnya memenuhi seluruh ketentuan PP Tunas.
“Sudah ada langkah ke arah kepatuhan penuh, namun masih meminta sedikit waktu tambahan,” ujarnya.
Pemerintah pun meminta kedua platform segera melengkapi seluruh kewajiban agar perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan optimal.
Rencana Pembatasan Fitur untuk Anak
Roblox mengungkapkan rencana penyesuaian signifikan, khususnya bagi pengguna di bawah usia 13 tahun. Dalam skema yang diusulkan:
- Pengguna anak hanya dapat mengakses permainan secara offline
- Fitur daring (online) akan dibatasi atau tidak tersedia
Namun, kebijakan ini masih dalam tahap rencana dan belum diterapkan secara resmi.
Sementara itu, TikTok berkomitmen untuk:
- Menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap
- Menyusun peta jalan operasional bagi pengguna usia 14–15 tahun
Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan keamanan anak di platform media sosial.
Baru Dua Platform Patuh Penuh
Hingga 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, pemerintah mencatat baru dua platform yang sepenuhnya patuh terhadap PP Tunas, yaitu X dan Bigo Live.
Sementara itu, platform lain seperti Facebook, Instagram, YouTube dan Threads, masih belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Tujuan PP Tunas: Lindungi Anak di Ruang Digital
PP Tunas yang diresmikan oleh Prabowo Subianto pada Maret 2025 bertujuan memperkuat tata kelola platform digital agar lebih aman bagi anak-anak.
Regulasi ini dirancang untuk mencegah berbagai risiko, seperti perundungan siber (cyberbullying), penipuan digital, paparan konten negatif – termasuk pornografi.
Sebagai aturan turunan, pemerintah juga menerbitkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menetapkan batas usia pengguna dan melakukan penilaian mandiri terkait risiko layanan.
Berlaku Mulai 28 Maret 2026
Aturan ini resmi berlaku mulai 28 Maret 2026 dan akan diterapkan pada delapan platform digital utama, termasuk TikTok, Roblox, hingga YouTube.
Pemerintah berharap seluruh platform segera menyesuaikan diri agar ekosistem digital Indonesia menjadi lebih aman bagi generasi muda.
Dorongan untuk Kepatuhan Penuh
Dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, pemerintah mengimbau seluruh platform digital untuk tidak hanya menunjukkan itikad baik, tetapi juga segera merealisasikan kepatuhan penuh terhadap regulasi. (BEM)




