back to top
Senin, Maret 9, 2026
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDaerahTPA Suwung Ditutup Total 1 Agustus 2026, Bali Wajib Kelola Sampah dari...

TPA Suwung Ditutup Total 1 Agustus 2026, Bali Wajib Kelola Sampah dari Sumber

Denpasar, Balienews.com – Rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Bali kembali mengalami perubahan jadwal. Gubernur Bali Wayan Koster memastikan TPA tersebut akan ditutup total mulai 1 Agustus 2026 dan tidak lagi menerima kiriman sampah.

Kebijakan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Sampah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Badung, Jumat (6/3/2026), yang dihadiri perbekel, lurah, dan bendesa adat se-Badung.

Penutupan dilakukan karena kondisi TPA Suwung dinilai sudah tidak layak dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah kini mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah dengan fokus pada pemilahan dan pengolahan dari sumber.

Penutupan TPA Suwung Tak Bisa Ditawar

Menurut Koster, rencana penutupan sebenarnya telah disiapkan sejak tahun lalu dengan target awal paling lambat 23 Desember 2025. Namun jadwal tersebut bergeser dan kini dipastikan ditutup sepenuhnya pada Agustus 2026.

Baca Juga :  Pertamina Inisiasi TPS3R Berbasis Digital di Kedonganan untuk Kurangi Sampah Anorganik

Ia menegaskan keputusan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI.

Mulai April 2026, TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu, sedangkan sampah organik harus ditangani langsung di sumbernya, seperti rumah tangga, desa, dan fasilitas publik.

“Sampah organik harus selesai di sumber. Kuncinya adalah disiplin memilah sampah sejak rumah tangga atau desa,” ujar Koster.

Pemilahan Sampah Jadi Kunci

Dalam rapat tersebut, I Wayan Adi Arnawa, Bupati Badung, juga menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung merupakan kebijakan yang tidak dapat ditunda lagi.

Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendisiplinkan masyarakat untuk memilah sampah sebelum dibuang.

Baca Juga :  TPA Suwung Tutup 2026, Bali Siapkan TPA Bangli sebagai Alternatif

Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan sekitar 60 persen sampah di Bali merupakan sampah organik yang sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat sumber.

Jika pemilahan dilakukan secara konsisten, maka volume sampah yang masuk ke TPA dapat berkurang secara signifikan.

Pemerintah Pusat Minta Percepatan Sistem Pemilahan

Saat kegiatan korve di Pantai Jimbaran, Badung, Kamis (5/3/2026), Menteri Hanif meminta kepala daerah segera mempercepat penerapan sistem pemilahan sampah.

Ia secara khusus meminta Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung untuk menuntaskan sistem pengelolaan sampah organik di sumber paling lambat satu bulan ke depan.

Hanif menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab langsung memimpin gerakan pemilahan sampah hingga ke tingkat rumah tangga.

Baca Juga :  Puluhan Motor Sampah Terparkir Depan Kantor Gubernur Bali

Masalah Sampah Bali Jadi Perhatian Nasional

Pemerintah pusat menyebut persoalan sampah di Bali kini menjadi perhatian serius Presiden. Karena itu, pemerintah provinsi dan seluruh kabupaten/kota diminta segera menjalankan langkah konkret dan terukur.

Penutupan TPA Suwung diharapkan menjadi momentum perubahan sistem pengelolaan sampah di Bali, dari model buang-kumpul menjadi pilah dan olah dari sumber.

Masyarakat pun diimbau mulai membiasakan memilah sampah organik dan anorganik di rumah, sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan pulau Bali tetap bersih dan berkelanjutan. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI