Denpasar, Balienews.com – Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) meninjau langsung pelaksanaan kebijakan pembatasan sampah organik di TPA Suwung yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Inspektur Utama Kementerian LH/BPLH, Winarto, menyatakan kebijakan ini sudah berjalan cukup baik, meski masih memerlukan pengawasan lebih ketat, khususnya pada proses pemeriksaan truk sampah yang masuk.
Pengawasan Jadi Sorotan Utama
Dalam peninjauan di lapangan, Winarto menilai sistem pemeriksaan sampah sudah berjalan, namun perlu penguatan pengawasan agar kebijakan berjalan optimal.
Ia menyarankan pemasangan kamera pengawas (CCTV) di titik-titik pemeriksaan untuk meningkatkan kontrol serta memastikan petugas tetap disiplin meski tanpa kehadiran pimpinan daerah.
“Minimal kepala daerah bisa memantau langsung dari CCTV, sehingga pengawasan tetap berjalan,” ujarnya.
Dua Pos Pemeriksaan Perlu Optimalisasi
Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali saat ini mengoperasikan dua pos pemeriksaan untuk menyaring truk sampah yang masuk ke TPA.
Namun, Kementerian LH menilai pembagian tugas dan fungsi di masing-masing pos perlu diperjelas agar tidak terjadi celah dalam pengawasan.
Evaluasi lebih lanjut akan dibahas di tingkat pusat guna mencari metode paling efisien dalam penerapan pembatasan sampah organik.
Petugas Gabungan Bekerja Bergantian
Kepala DKLH Bali, I Made Dwi Arbani, menjelaskan bahwa petugas pemeriksa bekerja secara optimal dengan sistem shift setiap tiga jam.
Petugas berasal dari berbagai unsur, antara lain DKLH Bali, Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten Badung, Satpol PP, Kementerian LH, TNI dan Polri.
Setiap titik pemeriksaan dijaga enam orang petugas, sehingga total ada 12 personel aktif di dua pos.
Antrean Hilang, Proses Lebih Cepat
Pada awal penerapan kebijakan, antrean truk sempat terjadi hingga malam hari. Namun kini kondisi sudah jauh membaik.
Menurut Dwi Arbani, pemeriksaan truk kini dapat dilakukan dalam waktu 3–5 menit, tergantung volume sampah.
Hasilnya, tidak ada lagi antrean panjang dan operasional TPA bisa ditutup tepat waktu pada pukul 18.00 WITA.
Volume Sampah Mulai Berkurang
Selain kelancaran operasional, DKLH Bali juga mencatat adanya penurunan volume sampah yang masuk ke TPA.
Hal ini dipengaruhi oleh kewajiban pemilahan sampah di sumber, terutama larangan membawa sampah organik ke TPA sesuai arahan Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq.
Karena jembatan timbang belum berfungsi, pengukuran sementara dilakukan berdasarkan jumlah truk yang keluar-masuk area TPA.
Komitmen Edukasi dan Disiplin Masyarakat
DKLH Bali menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari rumah.
Petugas di pos pemeriksaan akan menolak truk yang masih membawa sampah organik, sebagai bentuk penegakan aturan. (BEM)




