BerandaBeritaNasionalMeta Batasi Akses Medsos untuk Anak di Indonesia

Meta Batasi Akses Medsos untuk Anak di Indonesia

Jakarta, Balienews.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut langkah Meta Platforms Inc. yang mulai membatasi akses anak ke media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Threads. Kebijakan ini mengikuti aturan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 yang bertujuan melindungi anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa pembatasan ini mulai berlaku Kamis, 9 April 2026, dengan menaikkan batas usia minimum pengguna dari 13 tahun menjadi 16 tahun di Indonesia.

Meta Tunjukkan Kepatuhan terhadap PP Tunas

Meutya mengapresiasi langkah cepat Meta yang dinilai menunjukkan itikad baik dalam mematuhi regulasi Indonesia.

Menurutnya, perusahaan telah menyesuaikan Panduan Komunitas di seluruh platformnya agar sejalan dengan aturan pemerintah.

Perubahan ini disampaikan langsung oleh perwakilan Meta, termasuk Rafael Frankel, kepada pemerintah Indonesia.

Akun Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan Bertahap

Selain pembatasan usia, Meta juga berkomitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.

Langkah ini dilakukan mengingat jumlah pengguna Meta di Indonesia telah melampaui 100 juta akun, sehingga proses penyesuaian membutuhkan waktu.

Pemerintah menargetkan pembaruan sistem ini rampung paling lambat 10 April 2026.

Pemerintah Tegaskan Kepatuhan Bukan Soal Teknis

Meutya menegaskan bahwa kendala teknis bukan alasan bagi platform digital untuk menghindari aturan.

Ia menilai kepatuhan terhadap regulasi lebih bergantung pada komitmen perusahaan.

“Ini bukan masalah teknis, tetapi soal kemauan untuk patuh pada hukum Indonesia,” tegasnya.

Platform Lain: Siapa Sudah Patuh dan Belum

Selain Meta, beberapa platform lain juga telah mematuhi aturan PP Tunas, antara lain X dan Bigo Live.

Sementara itu TikTok dan Roblox dinilai baru mematuhi sebagian. Sedangkan Google sebagai pemilik YouTube disebut belum menunjukkan itikad penuh.

Upaya Perlindungan Anak di Era Digital

PP Tunas yang berlaku sejak 28 Maret 2026 merupakan langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak dari risiko konten negatif di dunia digital.

Regulasi ini mencakup pembatasan akses dan tanggung jawab platform dalam menjaga keamanan pengguna usia anak.

Langkah Meta diharapkan menjadi contoh bagi platform digital lain untuk segera menyesuaikan diri.

Masyarakat, khususnya orang tua, juga diimbau lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak demi menciptakan ruang internet yang aman. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI