Tabanan, Balienews.com – Program pembentukan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tabanan, Bali, hingga April 2026 belum berjalan optimal. Dari total 133 desa, baru enam desa yang memasuki tahap pembangunan fisik gerai. Kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan lahan, meskipun seluruh desa telah memiliki badan hukum koperasi.
Data dari Dinas Koperasi, UMK dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan menunjukkan, sebanyak 19 desa memang sudah mengoperasikan gerai KDMP. Namun, operasional tersebut masih memanfaatkan bangunan pinjam pakai milik BUMDes atau kantor desa. Kondisi ini menjadi tantangan dalam percepatan program yang digagas pemerintah pusat tersebut.
Kendala Lahan Jadi Hambatan Utama
Ketua Forum Perbekel se-Kabupaten Tabanan, I Gede Komang Restan Wisnawa, mengungkapkan bahwa persoalan lahan menjadi hambatan paling dominan dalam pembangunan gerai KDMP.
Menurutnya, struktur kepemilikan aset desa di Bali berbeda dengan daerah lain seperti di Pulau Jawa.
“Desa di Bali umumnya tidak memiliki tanah desa seperti di Jawa. Kalau desa adat memang punya aset, tetapi desa dinas tidak,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah pusat hanya mengalokasikan anggaran untuk pembangunan fisik gerai dan sarana prasarana. Sementara itu, penyediaan lahan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
Usulan Pemanfaatan Aset Pemerintah
Sebagai solusi, sejumlah desa mulai mengusulkan pemanfaatan aset milik pemerintah kabupaten maupun provinsi yang tidak digunakan.
Alternatif tersebut meliputi penggunaan lahan bekas sekolah atau kantor dengan luas sekitar enam are untuk pembangunan gerai KDMP.
“Alternatifnya kami usulkan memakai aset pemerintah yang tidak digunakan,” jelas Wisnawa.
Tidak Semua Lahan Desa Layak Digunakan
Perbekel Desa Buahan, I Gede Ari Wastika, menambahkan bahwa kendala tidak hanya terkait kepemilikan lahan, tetapi juga kelayakan lokasi.
Menurutnya, beberapa desa memang memiliki lahan, namun tidak memenuhi kriteria pembangunan gerai.
“Ada desa yang punya lahan, tetapi tidak memenuhi kriteria. Misalnya terlalu sempit atau lokasinya tidak strategis,” ungkapnya.
Di Desa Buahan sendiri, lahan desa tersedia, namun membutuhkan penataan tambahan yang tidak termasuk dalam pembiayaan program KDMP.
“Program hanya membiayai pembangunan fisik, bukan penyiapan lahan,” imbuhnya.
Administrasi Tuntas, Realisasi Masih Tertinggal
Sementara itu, Kepala Bidang KP3K Dinas Koperasi UMK dan Tenaga Kerja Tabanan, I Nyoman Rusmini, menegaskan bahwa seluruh desa di Tabanan telah menyelesaikan aspek administrasi pembentukan KDMP.
Namun, realisasi pembangunan fisik masih jauh dari target.
“Secara administrasi sudah tuntas, tetapi pembangunan fisik terkendala lahan. Ini yang menyebabkan baru enam desa yang bisa mulai membangun,” jelasnya.
Dorongan Percepatan Program KDMP
Kondisi ini menunjukkan perlunya solusi konkret dari pemerintah daerah maupun pusat untuk mempercepat pembangunan gerai KDMP di Tabanan, khususnya terkait penyediaan lahan.
Optimalisasi program ini dinilai penting untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (BEM)




