Badung, Balienews.com – Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin pembongkaran 48 bangunan ilegal di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Senin (21/7/2025).
Pembongkaran melibatkan petugas Satpol PP, kepolisian hingga TNI. Aksi ini memicu protes keras dari warga dan pekerja setempat, bahkan berujung pada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Alasan Pembongkaran: Langgar Aturan dan Berdiri di Lahan Pemda
Gubernur Koster menjelaskan, pembongkaran dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut berdiri tanpa izin di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung, yang telah tercatat sebagai aset daerah.
“Ini bukan lahan milik pribadi, jadi pembangunan di atasnya melanggar hukum,” tegasnya.
Bangunan yang dibongkar terdiri dari vila, homestay, restoran, hingga fasilitas wisata lainnya. Selain menyalahi kepemilikan lahan, Koster menyebut bangunan-bangunan tersebut juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali dan Kabupaten Badung terkait tata ruang.
“Ini kawasan hijau dan semua bangunannya tidak memiliki izin,” tambahnya.
Proses Hukum dan Tahapan Peringatan Sudah Ditempuh
Koster memastikan bahwa pemerintah telah melalui prosedur hukum yang berlaku sebelum melakukan eksekusi pembongkaran. Tiga kali surat peringatan telah diberikan, dan pembongkaran dilakukan setelah adanya rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali.
“Ini semua ada prosesnya. Bukan tiba-tiba dibongkar,” ujarnya.
Penolakan Warga dan Isu Keadilan Sosial
Pembongkaran ini disambut histeris oleh para pekerja yang membawa pamflet dan spanduk penolakan. Mereka menyuarakan kekhawatiran akan kehilangan pekerjaan, jaminan sosial, hingga masa depan anak-anak mereka.
Salah seorang warga, Sujastra, menyayangkan keputusan pemerintah yang dinilainya tergesa-gesa. Ia mengusulkan agar warga diberi tenggat waktu antara 5 hingga 10 tahun sebelum dilakukan pembongkaran agar dapat mengembalikan investasi yang sudah dikeluarkan.
Lebih jauh, Sujastra mengungkapkan adanya kekhawatiran bahwa lahan yang telah dibersihkan dari bangunan ilegal akan dikelola oleh investor besar.
“Kalau benar investor masuk, berarti rakyat dikhianati,” tegasnya.
Gugatan Diajukan ke PTUN Denpasar
Kuasa hukum warga Pantai Bingin, Alex Barung dari ABL Law Office, menilai tindakan pemerintah sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Pihaknya telah mengajukan permohonan gugatan ke PTUN Denpasar untuk menunda eksekusi pembongkaran.
“Kami sangat menyayangkan sikap pemerintah yang tidak menghormati proses hukum. Gugatan kami sedang diregistrasi di PTUN Denpasar,” kata Alex.
Pemerintah Cari Solusi untuk Pekerja Lokal
Menanggapi keluhan warga, Gubernur Koster menegaskan bahwa pemerintah akan mencarikan solusi bagi para pekerja yang terdampak.
“Kita tentu akan pikirkan solusi untuk masyarakat. Tapi pelanggaran tidak bisa dibiarkan,” tutup Gubernur Koster. (BEM)