back to top
Sabtu, Agustus 30, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDaerahMenteri Imipas Kukuhkan Satgas Patroli Imigrasi untuk Awasi WNA di Bali

Menteri Imipas Kukuhkan Satgas Patroli Imigrasi untuk Awasi WNA di Bali

Denpasar, Balienews.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi bersama aparat gabungan untuk mengawasi warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan hukum dan budaya di Bali. Pengukuhan berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa (5/8/2025).

“Satgas ini untuk memelihara keamanan, ketertiban, kedaulatan, serta kewibawaan negara,” ujar Agus Andrianto dalam sambutannya.

100 Personel Imigrasi dan Aparat Gabungan

Satgas ini melibatkan 100 petugas Imigrasi, dibantu aparat gabungan dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Pecalang (petugas keamanan adat Bali). Seluruh personel akan dibekali rompi pengaman, kamera badan (body camera), serta kendaraan patroli roda dua dan roda empat.

Patroli akan difokuskan di 10 titik strategis wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, meliputi Kuta Utara (Canggu), Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa, Pecatu (Uluwatu, Bingin), Pantai Mertasari, Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud), Nusa Dua, Jimbaran.

Satgas Patroli Imigrasi bersama aparat gabungan
Satgas Patroli Imigrasi bersama aparat gabungan saat apel pengukuhan di Benoa (5/8). (Ist)

Masa Tugas dan Potensi Perpanjangan

Satgas Patroli Imigrasi akan bertugas mulai 1–31 Agustus 2025. Namun, masa tugas bisa diperpanjang jika diperlukan.

“Kalau kurang personel, akan kami tambah. Kalau waktu satu bulan kurang, kami tambah lagi, sampai di Bali ini tertib,” tegas Agus.

Tugas dan Wewenang Satgas

Selain memantau keberadaan dan aktivitas WNA, satgas berwenang mengambil tindakan terhadap pelanggar keimigrasian, termasuk menyimpan sementara dokumen keimigrasian, mengamankan atau membawa WNA untuk proses tindakan keimigrasian, melakukan deportasi jika diperlukan.

Data Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat, periode November–Desember 2024 terjadi 607 deportasi dan 303 pendetensian. Angka ini meningkat tajam pada Januari–Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Selain itu, 62 WNA diproses hukum pada periode November 2024–Juli 2025.

Dihadiri Pejabat Daerah dan Aparat Keamanan

Pengukuhan turut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, Wakapolda Bali Brigjen Pol I Komang Sandi Arsana, jajaran Kejati Bali, DPRD Bali, dan sejumlah OPD Pemprov Bali. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI