back to top
Sabtu, Agustus 30, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaInternasionalDisorot Media Asing, Sound Horeg Jawa Timur yang Dinyatakan Haram Picu Aturan...

Disorot Media Asing, Sound Horeg Jawa Timur yang Dinyatakan Haram Picu Aturan Baru

Malang, Balienews.com – Fenomena kebisingan ekstrem dari speaker tower atau sound horeg di Jawa Timur menjadi sorotan media internasional, setelah getarannya dilaporkan memecahkan kaca dan meretakkan dinding rumah.

Liputan luas dari kantor berita Agence France-Presse (AFP) ini mendorong pemerintah daerah dan otoritas keagamaan untuk bertindak cepat, dengan menerbitkan aturan pembatasan dan fatwa haram bagi praktik yang dinilai mengganggu ketertiban ini.

Kebijakan yang dikeluarkan awal bulan ini langsung menarik perhatian global, menandai bagaimana tekanan sosial yang viral dapat memicu perubahan kebijakan formal.

Sorotan Media Asing yang Memicu Perubahan

Fenomena sound horeg—istilah lokal untuk getaran bass yang menghantam—awalnya viral melalui video-video yang dibagikan warga di media sosial. Video yang menunjukkan dampak kerusakan fisiknya ini kemudian diangkat oleh AFP, salah satu kantor berita terbesar di dunia.

Liputan mereka menyoroti konflik antara tradisi lokal dan hak warga akan ketenangan, yang kemudian dikutip oleh berbagai media internasional, salah satunya france24.com yang mengangkat judul “Indonesia turns down ear-splitting ‘haram’ street parties”. Sorotan inilah yang disebut-sebut mempercepat respons pemerintah.

“Suaranya booming dari jam 1 siang sampai 3 pagi. Mereka memutar musik keras dan minum alkohol. Ini sangat mengganggu,” keluh Ahmad Suliyat, seorang warga Desa Ngantru, Malang, dalam wawancara eksklusifnya dengan AFP.

Detail Aturan Baru: Batas Desibel dan Larangan Operasi

Merespons keluhan yang terus membesar, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya mengeluarkan aturan teknis yang ketat.

Aturan menetapkan batas maksimal kebisingan hingga 120 desibel untuk sistem sound tetap dan 85 desibel untuk unit sound mobile yang berkeliling.

Selain itu, unit mobile juga dilarang beroperasi di dekat sekolah, rumah sakit, ambulans, dan tempat ibadah yang sedang digunakan.

Langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan pendengaran dan ketertiban umum, mengacu pada standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dampak Kesehatan yang Diangkat dalam Liputan Global

Liputan media asing tidak hanya fokus pada kerusakan properti, tetapi juga membahas dampak kesehatan serius yang mengancam.

AFP melaporkan temuan WHO bahwa paparan suara di atas 85 desibel dapat merusak pendengaran secara permanen, sementara suara di atas 120 desibel dapat menyebabkan dampak instan.

Lebih tragis, media internasional juga memberitakan kematian seorang wanita yang diduga mengalami serangan jantung akibat kebisingan sound horeg di sebuah karnaval, menjadikan kasus ini bukan hanya soal gangguan, tetapi juga ancaman nyawa.

Dilema Warga: Terganggu tapi Takut Melapor

Meski aturan telah diterbitkan, tantangan terbesar adalah penegakannya. Ahmad Suliyat, yang awalnya mengeluh, mengaku takut untuk melapor secara resmi.

“Saya tidak pernah mengeluh kepada kepala desa. Saya hanya diam. Saya takut intimidasi jika saya berkata apa-apa,” ujarnya kepada AFP.

Ketakutan ini bukan tanpa alasan. Beberapa pemilik speaker tower dilaporkan memarkir unitnya di depan rumah para pengeluh dan memekakkan musik selama berjam-jam sebagai bentuk intimidasi.

Di sisi lain, tidak semua warga yang mengalami kerusakan merasa keberatan. Daini (61), warga lainnya, hanya bisa melihat jendelanya yang retak dan direkatkan dengan selotip. Namun, ia menerimanya dengan lapang dada.

“Kaca itu retak selama acara sound horeg tahun lalu. Tapi tidak apa-apa, orang-orang di sini suka acara yang ramai,” katanya kepada AFP.

Pro dan Kontra yang Mendapat Perhatian Dunia

Media asing juga memberitakan sisi lain dari argumen ini. Pelaku usaha rental speaker tower, David Stevan Laksamana, menyatakan bahwa bisnis ini adalah penggerak ekonomi lokal.

“Di Malang saja, ini mempekerjakan puluhan ribu orang,” katanya kepada AFP.

Pemberitaan internasional ini menyajikan narasi yang berimbang, menunjukkan bahwa di balik gangguan yang terjadi, terdapat konflik kompleks antara mata pencaharian, tradisi, dan hak atas ketenangan.

Apa Langkah Selanjutnya di Bawah Sorotan Internasional?

Kebijakan Jawa Timur kini tidak hanya diawasi oleh warga lokal, tetapi juga oleh komunitas internasional yang tertarik pada resolusi konflik modern antara budaya dan peraturan.

Keberhasilan penegakan aturan ini akan menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi masalah serupa. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI