Denpasar, Balienews.com – Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali menegaskan bahwa mulai 23 Desember 2025, TPA Suwung di Denpasar hanya boleh menampung sampah residu, menyusul penutupan resmi TPA akibat keterbatasan kapasitas dan minimnya pengolahan sampah di Denpasar serta Badung.
Kebijakan ini diterapkan dengan pengawasan ketat dan mekanisme evaluasi 180 hari, untuk memastikan kedua daerah mengoptimalkan pengelolaan sampah dari sumbernya.
DKLH Bali Tegaskan TPA Hanya Terima Sampah Residu
Kepala DKLH Bali, I Made Rentin, menekankan bahwa TPA Suwung tidak lagi menerima semua jenis sampah.
“Final di TPA Suwung hanya dapat menerima residu saja, sekali lagi hanya dapat menerima residu saja,” kata Rentin di Denpasar, Senin (8/12).
Kebijakan ini diberlakukan setelah pemerintah memastikan perlunya pembatasan ketat agar daerah mempercepat kemandirian pengolahan sampah.
Kondisi Pengolahan Sampah Denpasar dan Badung Masih Terbatas
DKLH mencatat bahwa 1.020 ton sampah harian di Denpasar belum dapat diolah secara maksimal. Sementara itu, Badung masih menyisakan 200 ton sampah per hari yang belum tertangani optimal.
Karena itu, DKLH Bali memberikan kelonggaran khusus untuk sampah residu yang belum dapat diolah kedua daerah tersebut.
Di Badung, Rentin menyebut telah ada percepatan optimalisasi TPS3R, PDU, dan TPST, termasuk pemanfaatan mesin insinerator.
“Pergerakan di Badung masif mengoptimalkan TPS3R punya PDU termasuk mengoptimalkan beberapa TPST, penguatan dan pengaplikasian mesin insinerator delapan kondisi eksisting di Mengwitani dan persiapan masuk 10 unit mesin yang telah mendapat perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Tiga Langkah Optimalisasi Pengolahan Sampah
DKLH Bali mewajibkan Denpasar dan Badung menjalankan tiga langkah strategis sebelum penutupan penuh TPA Suwung:
- Pengolahan sampah berbasis sumber, mulai rumah tangga hingga desa/kelurahan dengan sistem modern atau komposter.
- Pemanfaatan TPS3R dan TPST untuk pengurangan sampah dengan skema reduce–reuse–recycle.
- TPA hanya sebagai tempat residu yang benar-benar tidak dapat diolah.
Desa Adat Akan Menjadi Koordinator Lapangan
Dalam implementasi kebijakan ini, DKLH melibatkan desa adat dan pemerintah desa sebagai koordinator utama.
“Kami melihat keberhasilan pengolahan sampah berbasis sumber belum signifikan diterapkan di tingkat terbawah yaitu desa, kelurahan, desa adat. Oleh karena itu ini momentum bagi kami mendorong menggerakkan semua komponen, termasuk masyarakat di desa adat,” ujar Rentin.
Penguatan edukasi pemilahan sampah juga akan diberikan kepada petugas swakelola di Denpasar dan Badung.
Penutupan Dipantau 180 Hari, Pelanggaran Dapat Dipidana
DKLH Bali memastikan bahwa penutupan TPA Suwung akan diawasi selama 180 hari sejak tanggal efektif. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi pidana kepada pejabat terkait. (BEM)




