back to top
Kamis, Maret 5, 2026
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDaerahTPA Suwung Tutup 23 Desember 2025, DKLH Bali Hanya Izinkan Sampah Residu

TPA Suwung Tutup 23 Desember 2025, DKLH Bali Hanya Izinkan Sampah Residu

Denpasar, Balienews.com – Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali menegaskan bahwa mulai 23 Desember 2025, TPA Suwung di Denpasar hanya boleh menampung sampah residu, menyusul penutupan resmi TPA akibat keterbatasan kapasitas dan minimnya pengolahan sampah di Denpasar serta Badung.

Kebijakan ini diterapkan dengan pengawasan ketat dan mekanisme evaluasi 180 hari, untuk memastikan kedua daerah mengoptimalkan pengelolaan sampah dari sumbernya.

DKLH Bali Tegaskan TPA Hanya Terima Sampah Residu

Kepala DKLH Bali, I Made Rentin, menekankan bahwa TPA Suwung tidak lagi menerima semua jenis sampah.

“Final di TPA Suwung hanya dapat menerima residu saja, sekali lagi hanya dapat menerima residu saja,” kata Rentin di Denpasar, Senin (8/12).

Baca Juga :  Mulai 1 Agustus 2025, TPA Suwung Bali Tak Lagi Terima Sampah Organik

Kebijakan ini diberlakukan setelah pemerintah memastikan perlunya pembatasan ketat agar daerah mempercepat kemandirian pengolahan sampah.

Kondisi Pengolahan Sampah Denpasar dan Badung Masih Terbatas

DKLH mencatat bahwa 1.020 ton sampah harian di Denpasar belum dapat diolah secara maksimal. Sementara itu, Badung masih menyisakan 200 ton sampah per hari yang belum tertangani optimal.

Karena itu, DKLH Bali memberikan kelonggaran khusus untuk sampah residu yang belum dapat diolah kedua daerah tersebut.

Di Badung, Rentin menyebut telah ada percepatan optimalisasi TPS3R, PDU, dan TPST, termasuk pemanfaatan mesin insinerator.

“Pergerakan di Badung masif mengoptimalkan TPS3R punya PDU termasuk mengoptimalkan beberapa TPST, penguatan dan pengaplikasian mesin insinerator delapan kondisi eksisting di Mengwitani dan persiapan masuk 10 unit mesin yang telah mendapat perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Baca Juga :  TPST Karisma di Desa Ungasan Olah 10-12 Ton Sampah per Hari, Kurangi Ketergantungan TPA Suwung

Tiga Langkah Optimalisasi Pengolahan Sampah

DKLH Bali mewajibkan Denpasar dan Badung menjalankan tiga langkah strategis sebelum penutupan penuh TPA Suwung:

  1. Pengolahan sampah berbasis sumber, mulai rumah tangga hingga desa/kelurahan dengan sistem modern atau komposter.
  2. Pemanfaatan TPS3R dan TPST untuk pengurangan sampah dengan skema reduce–reuse–recycle.
  3. TPA hanya sebagai tempat residu yang benar-benar tidak dapat diolah.

Desa Adat Akan Menjadi Koordinator Lapangan

Dalam implementasi kebijakan ini, DKLH melibatkan desa adat dan pemerintah desa sebagai koordinator utama.

“Kami melihat keberhasilan pengolahan sampah berbasis sumber belum signifikan diterapkan di tingkat terbawah yaitu desa, kelurahan, desa adat. Oleh karena itu ini momentum bagi kami mendorong menggerakkan semua komponen, termasuk masyarakat di desa adat,” ujar Rentin.

Baca Juga :  Puluhan Motor Sampah Terparkir Depan Kantor Gubernur Bali

Penguatan edukasi pemilahan sampah juga akan diberikan kepada petugas swakelola di Denpasar dan Badung.

Penutupan Dipantau 180 Hari, Pelanggaran Dapat Dipidana

DKLH Bali memastikan bahwa penutupan TPA Suwung akan diawasi selama 180 hari sejak tanggal efektif. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi pidana kepada pejabat terkait. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI