back to top
Senin, Desember 15, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaNasionalPemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak 13–16 Tahun Mulai Maret 2026

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak 13–16 Tahun Mulai Maret 2026

Jakarta, Balienews.com – Pemerintah Indonesia berencana membatasi penggunaan media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun mulai Maret 2026, sebagai upaya melindungi anak dari risiko digital. Kebijakan ini akan diterapkan berdasarkan tingkat risiko masing-masing platform media sosial, dengan sanksi tegas bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang tidak patuh.

Target Berlaku Maret 2026

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, kebijakan pembatasan tersebut saat ini masih berada dalam masa transisi dan persiapan bersama platform digital besar.

“Tahun depan, bulan Maret, sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak usia 13 sampai 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” ujar Meutya, dikutip dari kanal YouTube Kemkomdigi, Kamis (11/12/2025).

Meutya menjelaskan, pemerintah telah memiliki regulasi pembatasan akses akun media sosial bagi anak yang diterbitkan sejak Maret 2025. Namun, implementasinya dilakukan secara bertahap agar platform dan masyarakat memiliki waktu beradaptasi.

Masih Tahap Transisi dan Persiapan Teknis

Menurut Meutya, dampak kebijakan ini memang belum terasa signifikan karena pemerintah masih melakukan koordinasi intensif dengan platform digital global.

“Kita sekarang sedang masa transisi, persiapan dengan para platform besar. Mudah-mudahan dalam waktu satu tahun, Maret 2026, sudah bisa kita mulai,” katanya.

Pemerintah juga tengah menyiapkan peraturan menteri (Permen) yang akan mengatur mekanisme teknis serta sanksi bagi platform yang melanggar.

Sanksi hingga Pemutusan Akses Platform

Menkomdigi menegaskan, platform yang tidak mematuhi aturan pembatasan akses anak akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses layanan.

Saat ini, Kemkomdigi juga melakukan uji petik (pilot project) dengan melibatkan anak-anak di Yogyakarta. Dalam uji coba tersebut, anak-anak diberikan akses terbatas ke platform PSE besar untuk kemudian menyampaikan umpan balik (feedback) terkait pengalaman mereka.

Sejalan dengan Kebijakan Global

Kebijakan pembatasan media sosial bagi anak bukan hanya dilakukan Indonesia. Meutya menyebut sejumlah negara lain, seperti Malaysia dan negara-negara Eropa, juga tengah menyusun atau menerapkan aturan serupa.

Pembatasan tersebut umumnya bertujuan menjaga kesehatan mental anak, mencegah paparan konten berisiko, serta mendorong anak untuk lebih banyak berinteraksi secara langsung di dunia nyata.

Dorong Peran Orang Tua dan Platform Digital

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif dengan dukungan semua pihak, termasuk orang tua, sekolah, dan platform media sosial. Perlindungan anak di ruang digital dinilai menjadi tanggung jawab bersama. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI