back to top
Selasa, Maret 3, 2026
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDaerahSatpol PP Tabanan Tertibkan 1.013 Reklame Ilegal Sepanjang 2025

Satpol PP Tabanan Tertibkan 1.013 Reklame Ilegal Sepanjang 2025

Tabanan, Balienews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan menertibkan 1.013 reklame ilegal sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Penertiban dilakukan melalui patroli rutin di berbagai wilayah, terutama kawasan perkotaan dan jalur pariwisata di Kota Singasana.

Langkah ini diambil oleh Satpol PP Tabanan guna menjaga ketertiban, keindahan tata ruang, serta kenyamanan ruang publik dari reklame yang melanggar aturan, baik karena tidak berizin, dipasang sembarangan, maupun merusak estetika lingkungan.

Penertiban Reklame Fokus Jalur Kota dan Pariwisata

Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, menjelaskan bahwa penurunan reklame dilakukan secara konsisten sebagai bentuk implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2023.

Baca Juga :  Pemkab Tabanan Gencarkan Simulasi Penanggulangan Kebakaran, Edukasi 12 Desa Sepanjang 2025

“Penertiban ini bertujuan menata ruang publik agar tetap tertib, aman, dan nyaman, sekaligus menjaga wajah Kota Singasana dan kawasan pariwisata,” ujar Sukanada, Senin (15/12).

Ribuan Reklame Melanggar Ketentuan

Berdasarkan data Satpol PP, reklame yang ditertibkan sepanjang 2025 terdiri atas: 57 baliho, 150 spanduk, dan 806 banner.

Sebagian besar reklame dinilai melanggar karena tidak sesuai estetika, sudah rusak atau usang, dipasang di fasilitas umum, dipaku di pohon, berada di lokasi terlarang, serta tidak mengantongi izin resmi.

Desember 2025: 51 Reklame Diturunkan

Khusus pada Desember 2025, Satpol PP Tabanan kembali menertibkan 51 reklame, yang terdiri dari 6 baliho, 3 spanduk, dan 42 banner. Penertiban menyasar jalan umum hingga titik-titik strategis yang menjadi akses utama wisatawan.

Baca Juga :  Pemkab Tabanan Gencarkan Simulasi Penanggulangan Kebakaran, Edukasi 12 Desa Sepanjang 2025

Menurut Sukanada, seluruh kegiatan dilakukan oleh petugas melalui patroli rutin dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas. Selain menurunkan reklame, petugas juga membersihkan sisa-sisa pemasangan agar ruang publik kembali rapi.

Penertiban Akan Dilakukan Secara Berkala

Satpol PP menegaskan penertiban reklame ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga keindahan lingkungan perkotaan.

“Penegakan Perda akan terus berjalan, baik di jalan umum maupun jalur pariwisata, demi ketertiban dan keindahan Kota Singasana,” pungkas Sukanada. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI