back to top
Rabu, Januari 7, 2026
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDaerahMulai 2026, Wisatawan Asing ke Bali Wajib Punya Tabungan Yang Cukup

Mulai 2026, Wisatawan Asing ke Bali Wajib Punya Tabungan Yang Cukup

Denpasar, Balienews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas yang akan mengatur kewajiban tabungan minimal bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali.

Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2026, sebagai upaya meningkatkan kualitas pariwisata dan menjaga ketertiban di Pulau Dewata.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, perda tersebut hampir rampung dan dalam waktu dekat akan diajukan ke DPRD Bali untuk dibahas dan disahkan.

“Sedang dirancang perda untuk penyelenggaraan pariwisata berkualitas. Bali harus mengarah ke pariwisata yang berkualitas,” ujar Koster di Denpasar, Sabtu (3/1).

Aturan Tabungan Disesuaikan Aktivitas dan Lama Tinggal

Dalam rancangan perda tersebut, Pemprov Bali tidak menetapkan nominal tabungan secara spesifik, melainkan akan mengatur mekanisme pemeriksaan riwayat tabungan wisman selama tiga bulan terakhir.

Data tersebut akan disesuaikan dengan rencana aktivitas dan durasi tinggal wisatawan di Bali.

Menurut Koster, kebijakan ini bertujuan mencegah kasus wisatawan kehabisan uang yang berujung pada pelanggaran hukum.

“Kalau uangnya cukup seminggu, ya seminggu. Jangan sampai uangnya cukup seminggu tapi tinggal tiga minggu, lalu terlantar dan melakukan tindakan kriminal,” tegasnya.

Antisipasi Pelanggaran dan Tindak Pidana Wisatawan

Pemprov Bali mencatat adanya peningkatan kasus wisman yang kehabisan biaya hidup selama berada di Bali.

Kondisi tersebut kerap berujung pada pelanggaran aturan keimigrasian hingga tindak pidana, yang berdampak pada citra pariwisata daerah.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap hanya wisatawan yang siap secara finansial dan bertanggung jawab yang dapat berwisata ke Bali.

Dorong Perputaran Ekonomi dan UMKM Lokal

Selain aspek ketertiban, kebijakan tabungan minimal ini juga diharapkan mampu menggerakkan perekonomian lokal, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Wisatawan yang datang harus berbelanja di Bali, menghidupkan UMKM, meningkatkan nilai ekonomi lokal, dan wajib memiliki tiket kembali,” kata Koster.

Dengan kepastian kemampuan finansial, wisman diharapkan berkontribusi langsung terhadap ekonomi masyarakat lokal, bukan sekadar menambah angka kunjungan.

Pariwisata Bali Beralih ke Konsep Berkualitas

Tak hanya soal tabungan, perda ini juga mengatur kewajiban wisatawan untuk menghormati budaya, adat, dan aturan lokal.

Pemprov Bali ingin menggeser citra pariwisata Bali dari pariwisata massal menjadi pariwisata berkualitas yang berkelanjutan.

Kebijakan ini sebelumnya telah disampaikan Gubernur Koster kepada Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana sebagai salah satu program prioritas Bali tahun 2026.

Pemprov Bali mengajak seluruh pelaku pariwisata dan masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menjaga Bali sebagai destinasi wisata dunia yang aman, berbudaya, dan berkelanjutan. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI