Denpasar, Balienews.com – Asosiasi Vaporizer Bali (AVB) menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Denpasar untuk meningkatkan kewaspadaan pelaku usaha rokok elektrik terhadap modus baru peredaran narkotika melalui vape, Kamis (22/1), di Denpasar, Bali.
Langkah ini dilakukan menyusul maraknya penyalahgunaan cairan vape yang dicampur zat narkotika dan berpotensi merusak industri rokok elektrik di Pulau Dewata.
Sinergi AVB dan BNN Perangi Narkoba
Ketua AVB Bali, I Gede Agus Mahartika, menegaskan komitmen asosiasi dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar industri rokok elektrik tidak disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika.
“Kami bersinergi memberantas narkoba. Lebih baik minum kopi bareng, jangan narkoba,” ujar Agus.
Ia mengungkapkan, AVB mengumpulkan para pelaku usaha perdagangan dan industri vaporizer di Bali untuk membangun kesadaran bersama serta memperkuat pengawasan internal.
Penyalahgunaan Vape Berdampak Negatif pada Industri
Agus menjelaskan, tren penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektrik telah memberikan dampak negatif terhadap citra dan keberlangsungan industri vape.
Karena itu, asosiasi merasa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk ikut mengawasi peredaran produk ilegal serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
AVB juga menjalin kerja sama aktif dengan BNN dan Bea Cukai guna mencegah masuknya bahan terlarang ke dalam rantai distribusi rokok elektrik.
“Ketika berbicara narkotika, dari dulu sampai sekarang selalu ada pihak yang mencari celah. Di situlah pentingnya saling mengawasi,” tambahnya.
BNN Ungkap Modus Baru Narkoba Lewat Cairan Vape
Dalam forum tersebut, AVB menghadirkan Kepala BNN Denpasar, Kombes Pol Leo Dedy. Ia menekankan pentingnya peran industri rokok elektrik dalam mendeteksi dan mencegah peredaran narkoba dengan modus baru.
Leo mengungkapkan, salah satu pola yang kini marak adalah pencampuran zat narkotika ke dalam cairan vape, sehingga sulit terdeteksi secara kasat mata.
Etomidate dan THC Jadi Ancaman Serius
Berdasarkan sejumlah kasus pengungkapan narkoba di berbagai daerah, BNN menemukan cairan vape yang mengandung etomidate, zat yang masuk dalam narkotika golongan II.
Zat ini memiliki risiko ketergantungan tinggi dan dapat menyebabkan gangguan kesadaran, depresi pernapasan, hingga kerusakan sistem saraf.
Selain itu, terdapat pula penyalahgunaan tetrahydrocanabinol (THC), senyawa utama dalam tanaman ganja, yang dimasukkan ke dalam cartridge vape sebagai upaya mengelabui aparat penegak hukum.
Tingkatkan Pengawasan Bersama
BNN mengajak seluruh pelaku usaha vape untuk lebih proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan dan memastikan produk yang beredar aman serta legal.
Sinergi ini diharapkan mampu melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan industri rokok elektrik di Bali. (BEM)




