BerandaBeritaDaerahAlih Fungsi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Bali

Alih Fungsi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Bali

Balienews.com – Jumlah lahan sawah di Bali terus menyusut akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan, per Maret 2026 luas sawah di Pulau Dewata hanya tersisa sekitar 68.000 hektar. Pernyataan ini disampaikan dalam Pidato Satu Tahun Kepemimpinan di Denpasar, Rabu (25/3/2026), sebagai respons terhadap ancaman ketahanan pangan akibat pesatnya pembangunan.

Lahan Sawah Terus Menurun

Koster menjelaskan, luas sawah di Bali mengalami penurunan signifikan dibanding periode sebelumnya yang mencapai sekitar 71.000 hektar. Penyusutan ini dipicu oleh maraknya pembangunan dan alih fungsi lahan produktif.

Dari total lahan yang tersisa, sekitar 65 persen atau setara 44.000 hektar merupakan sawah organik. Meski demikian, angka ini dinilai tetap rentan jika tidak diimbangi dengan kebijakan pengendalian yang ketat.

Baca Juga :  Bupati Tabanan Apresiasi Petani Subak Aseman Capai Produksi 2,1 Ton Padi Nutrizinc

Ancaman Ketahanan Pangan

Koster menegaskan pentingnya peran legislatif dalam mengawasi alih fungsi lahan. Ia mengingatkan bahwa tanpa pengendalian yang serius, konversi lahan produktif akan terus meningkat dan berdampak langsung pada ketersediaan pangan di Bali.

Menurutnya, diperlukan langkah terpadu dan gerakan bersama untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian.

Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Sebagai upaya konkret, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara nomine pada 24 Februari 2026.

Perda ini bertujuan melindungi lahan tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan yang selama ini mengalami penurunan daya dukung. Selain itu, aturan ini juga menyoroti praktik kepemilikan lahan secara nomine yang dinilai berdampak pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Baca Juga :  Bupati Tabanan Apresiasi Petani Subak Aseman Capai Produksi 2,1 Ton Padi Nutrizinc

Dorong Kesejahteraan Petani dan Ekologi

Melalui Perda tersebut, pemerintah berharap dapat:

  • Menjamin ketersediaan lahan produktif
  • Meningkatkan kesejahteraan petani
  • Menjaga keseimbangan ekologis
  • Memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan lahan

Perda ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, sanksi, hingga peran masyarakat dalam menjaga lahan produktif.

Pengendalian alih fungsi lahan menjadi langkah krusial untuk menjaga masa depan pertanian Bali. Dukungan masyarakat dan pengawasan bersama menjadi kunci agar lahan produktif tetap lestari dan ketahanan pangan tetap terjaga. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI