BerandaBeritaDaerahDinsos P3A Bali Tekankan Peran Orang Tua Awasi Anak di Ruang Digital

Dinsos P3A Bali Tekankan Peran Orang Tua Awasi Anak di Ruang Digital

Denpasar, Balienews.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di ruang digital, seiring mulai berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) pada 28 Maret 2026.

Kepala Dinsos P3A Bali, AA Sagung Mas Dwipayani, di Denpasar, Senin (30/3), menyatakan bahwa orang tua memiliki kewajiban utama dalam memastikan keamanan anak saat menggunakan teknologi digital, termasuk memberikan persetujuan terhadap penggunaan aplikasi tertentu.

Peran Orang Tua Tetap Krusial di Era Digital

Menurut Sagung Mas, kehadiran PP TUNAS menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan anak di tengah tingginya penggunaan teknologi digital, baik untuk pembelajaran maupun interaksi sosial.

Baca Juga :  Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak 13–16 Tahun Mulai Maret 2026

Namun, regulasi saja dinilai tidak cukup tanpa keterlibatan aktif orang tua.

“Peran orang tua sangat penting dalam pengawasan anak di ranah digital, termasuk memberikan persetujuan penggunaan aplikasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, keluarga harus menjadi garda terdepan dalam membentuk anak yang tidak hanya cakap digital, tetapi juga aman dan berkarakter.

Risiko Nyata di Media Sosial

Dinsos P3A Bali mencatat berbagai kasus yang melibatkan anak di ruang digital, mulai dari perundungan siber, eksploitasi, hingga paparan konten tidak sesuai usia.

Selain itu, media sosial juga kerap disalahgunakan untuk kejahatan seperti child grooming, kekerasan seksual berbasis daring, sextortion, serta penyebaran paham intoleransi dan radikalisme.

Tak hanya itu, kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) juga menjadi perhatian serius, termasuk penghinaan fisik, karakter, hingga penyebaran konten yang merugikan anak.

Baca Juga :  Pemerintah Batasi Akses Platform Digital Anak hingga Usia 16 Tahun

Edukasi Jadi Kunci, Bukan Sekadar Larangan

Sagung Mas menegaskan bahwa seluruh platform digital memiliki potensi risiko jika anak tidak mendapatkan pendampingan yang tepat.

Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan bukan sekadar melarang, melainkan mengedukasi dan mendampingi anak agar mampu menggunakan teknologi secara positif.

“Pendekatan kami bukan melarang, tetapi mengedukasi dan mendampingi agar anak tetap aman dalam memanfaatkan teknologi,” jelasnya.

Tips Orang Tua Awasi Anak di Dunia Digital

Dinsos P3A Bali mendorong orang tua untuk menerapkan langkah-langkah berikut:

  • Membangun komunikasi terbuka dengan anak
  • Menciptakan suasana nyaman agar anak mau bercerita
  • Mengetahui aplikasi dan aktivitas digital anak
  • Menetapkan aturan penggunaan gawai dan media sosial
  • Meningkatkan literasi digital keluarga
  • Menanamkan nilai karakter dan daya kritis
Baca Juga :  Pemerintah Batasi Akses Platform Digital Anak hingga Usia 16 Tahun

Pendampingan ini penting agar anak tidak mudah terpengaruh oleh informasi menyesatkan atau ajakan negatif di media sosial.

Dengan diberlakukannya PP TUNAS, pemerintah dan keluarga diharapkan dapat bersinergi dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Orang tua diimbau untuk tidak hanya mengawasi, tetapi juga aktif mendampingi dan membangun kepercayaan dengan anak demi mencegah berbagai risiko di dunia digital. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI