BerandaBeritaDaerahMulai 1 April 2026, Pemprov Bali Larang Sampah Organik ke TPA Suwung

Mulai 1 April 2026, Pemprov Bali Larang Sampah Organik ke TPA Suwung

Denpasar, Balienews.com – Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang pembuangan sampah organik ke TPA Suwung mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diterapkan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengurangi beban TPA, menekan pencemaran, serta mendorong pengelolaan sampah dari sumbernya melalui metode yang lebih berkelanjutan.

TPA Suwung Hanya Terima Sampah Residu

Kepala DKLH Bali, I Made Dwi Arbani, menjelaskan bahwa mulai April 2026, operasional TPA Suwung disesuaikan dengan hanya menerima sampah anorganik atau residu.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping serta menekan volume sampah, terutama sampah organik, yang selama ini mendominasi timbulan sampah di Bali.

Baca Juga :  Puluhan Motor Sampah Terparkir Depan Kantor Gubernur Bali

65 Persen Sampah Bali adalah Organik

Dwi Arbani mengungkapkan, sekitar 65 persen sampah di Bali merupakan sampah organik dengan kadar air tinggi.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah lingkungan, seperti emisi gas metana yang mudah terbakar, bau tidak sedap, pencemaran air akibat lindi, serta percepatan kapasitas penuh TPA.

Karena itu, pengelolaan sampah organik diwajibkan dilakukan sejak dari sumbernya, seperti rumah tangga dan kawasan.

Dorong Pengolahan Sampah dari Rumah Tangga

Pemprov Bali mendorong masyarakat untuk mengelola sampah organik secara mandiri, mulai dari sisa makanan, sampah dapur, daun dan ranting, hingga sampah upakara.

Pengolahan ini dapat dilakukan dengan metode yang sederhana dan mudah diterapkan, seperti menggunakan kantong komposter, tong komposter, maupun teba modern.

Baca Juga :  Menteri LH: Mulai April 2026, Sampah Organik Tak Boleh Lagi ke TPA Suwung

Pengolahan ini dapat menghasilkan kompos yang bermanfaat untuk kesuburan tanah dan mendukung pertanian berkelanjutan.

Denpasar dan Badung Siapkan Infrastruktur

Sejumlah daerah telah memperkuat kesiapan implementasi kebijakan ini.

Pemkab Badung:

  • 42 unit TPS3R (kapasitas 52,2 ton/hari)
  • 141.719 tas komposter
  • 3.570 tong komposter
  • 16.053 teba modern

Pemkot Denpasar:

  • 23 unit TPS3R (kapasitas 72,83 ton/hari)
  • 5.002 sarana pengolahan sampah
  • 253 tong komposter
  • 283 teba modern
  • 177 tabung pengolahan

Langkah ini menunjukkan kesiapan daerah dalam mengurangi ketergantungan pada TPA.

Menuju Sistem Zero Waste dan Ekonomi Sirkular

Pengelolaan sampah dari sumber tidak hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga mendukung konsep zero waste, ekonomi sirkular, serta lingkungan yang lebih bersih dan sehat

Baca Juga :  Kabupaten Banyumas: Dari Darurat Sampah Menjadi Pelopor Pengelolaan Sampah di ASEAN

Sampah organik yang dikelola dengan baik memiliki nilai guna tinggi dan dapat dimanfaatkan kembali.

Implementasi Bertahap dan Tidak Memberatkan

Meski kebijakan telah berlaku, Pemprov Bali memastikan implementasinya dilakukan secara bertahap.

Pemerintah akan terus melakukan pembinaan agar masyarakat dapat beradaptasi tanpa terbebani, sekaligus memastikan sistem berjalan efektif di lapangan.

Kebijakan pelarangan sampah organik ke TPA Suwung menjadi langkah penting menuju Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI