BerandaBeritaNasionalRegulasi Baru Tenaga Kerja, Outsourcing Dibatasi dan Hak Pekerja Diperkuat

Regulasi Baru Tenaga Kerja, Outsourcing Dibatasi dan Hak Pekerja Diperkuat

Jakarta, Balienews.com – Pemerintah resmi memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Kamis (30/4), sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Regulasi ini bertujuan membatasi jenis pekerjaan outsourcing, memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi pekerja, serta menjaga keberlangsungan dunia usaha.

Pembatasan Jenis Pekerjaan Outsourcing

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa pekerjaan alih daya tidak lagi bisa diterapkan secara luas. Jenis pekerjaan yang diperbolehkan hanya terbatas pada layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah praktik outsourcing yang berlebihan dan berpotensi merugikan pekerja.

Kewajiban Perjanjian Tertulis

Permenaker ini juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja yang menggunakan jasa outsourcing untuk memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut harus memuat secara jelas jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu kerja, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan transparansi serta meminimalkan potensi konflik antara perusahaan dan pekerja.

Pemenuhan Hak Pekerja

Selain itu, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut mencakup upah dan upah lembur, pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, pemberian tunjangan hari raya keagamaan, hingga perlindungan atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dengan ketentuan ini, pekerja outsourcing diharapkan mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja lainnya.

Sanksi bagi Pelanggaran

Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak mematuhi aturan dalam Permenaker 7/2026. Penegakan sanksi ini menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi berjalan efektif di lapangan.

Dorong Kepatuhan dan Perlindungan

Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong seluruh perusahaan untuk segera menyesuaikan kebijakan internal mereka. Implementasi yang konsisten diharapkan mampu menciptakan sistem outsourcing yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja di Indonesia. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI