BerandaBeritaDaerahKarantina Bali Perketat Pengiriman Sapi Jelang Idul Adha, Waspadai PMK dan LSD

Karantina Bali Perketat Pengiriman Sapi Jelang Idul Adha, Waspadai PMK dan LSD

Balienews.com – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban menjelang Idul Adha setelah terungkap kasus pengiriman 25 ekor sapi asal Jembrana menggunakan dokumen karantina palsu menuju Lampung.

Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, mengatakan peningkatan lalu lintas hewan kurban berpotensi memicu penyebaran penyakit berbahaya seperti Penyakit Mulut dan Kuku dan Lumpy Skin Disease apabila pengiriman tidak mengikuti prosedur resmi.

Kasus tersebut ditemukan pada Kamis (7/5) saat petugas karantina di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk melakukan pengawasan terhadap truk pengangkut sapi yang melintas tanpa melapor ke petugas karantina.

Risiko Penyakit Hewan Jadi Perhatian Utama

Heri menjelaskan, lalu lintas hewan tidak hanya memindahkan fisik ternak, tetapi juga berisiko membawa penyakit menular ke daerah tujuan. Karena itu, pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar wilayah Karantina Bali kini diperketat.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan hewan kurban yang sehat, aman, dan layak sesuai syariat saat Idul Adha.

“Pengawasan ini penting agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang dan memperoleh hewan kurban yang sehat,” ujarnya di Denpasar, Minggu (10/5).

Modus Dokumen Karantina Palsu Terungkap

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH1) yang ditunjukkan sopir truk berinisial S tidak terdaftar dalam sistem Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology (Best Trust).

Selain itu, kode QR pada dokumen tersebut juga dinyatakan tidak valid setelah dipindai petugas.

Petugas kemudian mengamankan 25 ekor sapi beserta kendaraan pengangkutnya ke Instalasi Karantina Hewan Gilimanuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Prosedur Pengiriman Hewan Harus Dipatuhi

Karantina Bali mengingatkan para pelaku usaha dan pengirim hewan agar mengikuti prosedur resmi sebelum melakukan pengiriman ternak antarwilayah.

Tahapan yang wajib dilakukan meliputi pengajuan permohonan ke karantina, melengkapi administrasi, pemeriksaan kesehatan hewan, pemberian disinfeksi pada hewan dan alat angkut, hingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara non-tunai.

Heri menegaskan tindakan pemalsuan dokumen karantina melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 35 juncto Pasal 88.

Kasus Diserahkan ke Polres Jembrana

Saat ini, kasus dugaan pemalsuan dokumen karantina tersebut telah diserahkan kepada Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.

Karantina Bali juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mengirim hewan, ikan, maupun tumbuhan agar proses pengiriman berjalan sesuai aturan.

Masyarakat diimbau tidak mengabaikan prosedur karantina demi mencegah penyebaran penyakit hewan dan menjaga keamanan distribusi ternak di Indonesia. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI