Jakarta, Balienews.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penerapan mandatori bensin campuran bioetanol 5 persen atau E5 mulai Juli 2026 di sejumlah wilayah Indonesia. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, dan Lampung untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan impor energi.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan implementasi awal E5 masih terbatas karena pasokan bahan baku etanol domestik belum mencukupi.
“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” ujar Eniya dalam agenda IPA Convex di Tangerang, Banten, Kamis (21/5/2026).
E5 Fokus Gunakan Etanol Dalam Negeri
Menurut Eniya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta agar kebutuhan bioetanol untuk program E5 dipenuhi dari produksi dalam negeri, bukan impor.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mendorong kemandirian energi nasional dan memperkuat industri biofuel domestik. Pemerintah juga telah memetakan kapasitas produksi etanol fuel grade yang tersedia di Indonesia.
“Baru teridentifikasi tiga perusahaan,” kata Eniya.
Saat ini, total kapasitas produksi bioetanol dari tiga perusahaan tersebut mencapai sekitar 26.000 kiloliter (KL). Pemerintah nantinya akan mengatur detail alokasi volume melalui regulasi baru berbentuk keputusan menteri.
Program E5 Berjalan Bersama Biodiesel B50
Implementasi mandatori E5 disebut akan berjalan beriringan dengan program biodiesel B50 yang juga tengah disiapkan pemerintah.
Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) disebut telah melakukan uji pasar terhadap BBM E5 di sejumlah wilayah. Produk campuran bioetanol tersebut bahkan sudah mulai tersedia di beberapa titik distribusi.
“Pertamina sudah membangun 179 lokasi. Dia akan tambah 30 lokasi lagi,” ujar Eniya.
Pemerintah saat ini masih menunggu revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait cukai bioetanol sebagai salah satu syarat percepatan implementasi program tersebut.
Aturan Izin Biofuel Dipermudah
Selain revisi PMK, pemerintah juga tengah memfinalkan kepastian jenis izin usaha untuk industri biofuel, apakah menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha niaga (IUN).
Eniya menjelaskan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) untuk biofuel kini telah dialihkan ke Kementerian ESDM sehingga proses perizinan diharapkan lebih sederhana.
“Sekarang, karena KBLI-nya kami tarik ke Kementerian ESDM untuk biofuel, sudah bisa jelas bahwa nanti tidak perlu IUI,” katanya.
Menurutnya, penyederhanaan regulasi tersebut akan memudahkan pelaku usaha mengembangkan industri bioetanol nasional karena sebelumnya izin IUI memerlukan rekomendasi gubernur dan berbagai persyaratan tambahan.
Dorong Energi Ramah Lingkungan
Program E5 menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mempercepat transisi energi bersih sekaligus menekan impor bahan bakar fosil. Jika pasokan bioetanol domestik meningkat, pemerintah berpeluang memperluas penerapan E5 ke lebih banyak daerah di Indonesia. (BEM)




