BerandaHukum & KriminalKPK Amankan Dua Biro Jasa di Bali dalam OTT Dugaan Pemerasan Izin...

KPK Amankan Dua Biro Jasa di Bali dalam OTT Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Balienews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua biro jasa pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Bali dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana pemerasan. Operasi tersebut dilakukan pada awal Juni 2026 dan turut menjaring 18 orang, terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa dua biro jasa yang diamankan beroperasi di Bali dan berperan sebagai perantara WNA dalam mengurus berbagai dokumen keimigrasian.

Dua Biro Jasa Diduga Jadi Perantara Pengurusan Dokumen WNA

Menurut Budi, kedua biro jasa tersebut menjadi penghubung antara warga negara asing dan pihak yang menangani proses administrasi izin tinggal.

“Betul biro pengurusan izin tinggal ini beroperasi di Bali,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa keberadaan biro jasa tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.

KPK Amankan 18 Orang dalam OTT

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 18 orang. Sebanyak sembilan orang berasal dari unsur penyelenggara negara atau PNS, sementara sembilan lainnya merupakan pihak swasta yang terkait dengan biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian.

“Dari 18 orang yang diamankan, sembilan dari penyelenggara negara atau PNS dan sembilan lagi dari swasta,” ujar Budi.

KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Pihak Swasta Berstatus Saksi

Budi menjelaskan bahwa pihak swasta yang berasal dari biro jasa telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan awal dilakukan di Polda Bali pada Selasa (2/6/2026), sebelum mereka diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.

“Statusnya sebagai saksi. Pemeriksaannya dilakukan pada hari Selasa dan Rabu. Selasa di Polda, kemudian dibawa ke Jakarta, lanjut pemeriksaan di KPK,” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap pihak swasta dilakukan untuk membantu penyidik memperoleh informasi yang diperlukan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Tersangka Berasal dari Unsur Imigrasi dan Pemasyarakatan

KPK mengungkapkan bahwa para tersangka dalam perkara ini berasal dari unsur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e serta Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kasus ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b terkait dugaan tindak pemerasan. Para tersangkanya dari pihak Imipas,” kata Budi.

KPK Dalami Dugaan Praktik Pemerasan Izin Tinggal

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan keimigrasian bagi warga negara asing di Bali, salah satu daerah dengan jumlah WNA dan wisatawan mancanegara yang tinggi di Indonesia.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan praktik korupsi dalam pelayanan publik dapat diberantas secara tuntas.

Masyarakat diharapkan turut mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik melalui saluran resmi yang tersedia. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI