Balienews.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi berupa 21 ekor penyu hijau hidup di pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Dalam operasi yang dilakukan pada 10 Juni 2026 itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial KS (67) yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar tersebut.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat pesisir Pantai Pegametan melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan perdagangan penyu ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Penggerebekan di Pantai Pegametan
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/7/VI/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA BALI tertanggal 11 Juni 2026.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati KS berada di lokasi penyimpanan penyu hijau. Pria asal Kecamatan Seririt tersebut diduga berperan sebagai penerima dan penyimpan satwa dilindungi sebelum diedarkan kepada pihak lain.
“Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku beserta 21 ekor penyu hijau yang masih hidup,” ujar AKBP Nanang di Denpasar, Jumat (19/6).
Penyu Diduga Dikirim dari Madura
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KS mengaku menerima kiriman penyu hijau dari seseorang bernama Iwan yang berasal dari perairan Madura, Jawa Timur.
Polisi menduga KS bertugas menerima satwa tersebut di Pantai Pegametan sebelum diserahkan kepada pelaku lain berinisial KMG yang diduga akan menjual kembali penyu tersebut.
Dari hasil pengembangan penyidikan, aparat menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Iwan (30) asal Madura yang diduga berperan sebagai pemasok dan KMG (35) asal Buleleng yang diduga menjadi penadah sekaligus pihak yang akan memperdagangkan kembali satwa tersebut.
Barang Bukti Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 21 ekor penyu hijau hidup dan satu unit telepon genggam merek Nokia HMD warna abu-abu yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami jaringan perdagangan satwa liar yang terlibat dalam kasus ini.
Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 15 tahun serta dikenakan sanksi denda sesuai kategori yang diatur dalam perundang-undangan.
Polisi Kembangkan Kasus
Ditpolairud Polda Bali saat ini masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.
AKBP Nanang menegaskan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut sekaligus memburu dua pelaku yang masih buron.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas perdagangan satwa dilindungi guna mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. (BEM)



