BerandaPeristiwa105 SPBU di Bali Dijatuhi Sanksi Pertamina, Penyimpangan BBM Subsidi Jadi Sorotan

105 SPBU di Bali Dijatuhi Sanksi Pertamina, Penyimpangan BBM Subsidi Jadi Sorotan

Denpasar, Balienews.com — PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada 105 pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali sepanjang Januari hingga 3 September 2026. Sanksi diberikan setelah ditemukan berbagai pelanggaran, termasuk penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Ahad Rahedi, mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk ketegasan perusahaan dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

“Hal ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” kata Ahad di Denpasar, Senin (7/9).

Bali Catat Pelanggaran SPBU Terbanyak

Dari wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Bali menjadi provinsi dengan jumlah SPBU yang paling banyak dikenai sanksi selama periode tersebut.

Selain 105 SPBU di Bali, Pertamina mencatat 98 SPBU di Jawa Timur, tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat, dan 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur juga mendapatkan sanksi.

Pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi. Pertamina juga menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional serta persoalan pada sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan SPBU.

Sanksi Disesuaikan dengan Tingkat Pelanggaran

Ahad menjelaskan, jenis sanksi yang diberikan kepada pengelola SPBU disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Sanksi dapat berupa teguran atau surat peringatan. Untuk pelanggaran tertentu, Pertamina dapat menghentikan sementara penyaluran produk tertentu hingga melakukan pemutusan hubungan usaha.

Menurut Ahad, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan kegiatan operasional sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan SPBU Dilakukan Berkelanjutan

Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat pengawasan terhadap operasional SPBU di wilayah Jatimbalinus.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan kegiatan operasional, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta tindak lanjut terhadap laporan atau informasi yang disampaikan masyarakat.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan, Pertamina melakukan pemeriksaan untuk memastikan adanya pelanggaran. Tindakan selanjutnya diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran.

Selain pengawasan, Pertamina juga melakukan pembinaan terhadap lembaga penyalur. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional telah mendapatkan pembinaan.

Pembinaan tersebut ditujukan untuk memastikan standar pelayanan dan penyaluran BBM, termasuk BBM bersubsidi, tetap berjalan sesuai aturan.

Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi SPBU

Pertamina mengajak masyarakat ikut berperan dalam mengawasi penyaluran BBM dan pelayanan di SPBU.

Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan dapat menyampaikan laporan melalui layanan Pertamina di nomor 135.

Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan bersama diharapkan dapat membantu memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran sekaligus menjaga kualitas pelayanan SPBU di Bali. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI