Tabanan, Balienews.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah seluas 2.000 meter persegi di Desa Marga dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (6/10/2026). Penyerahan aset eks barang rampasan negara tersebut diterima langsung Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., di Graha Sewaka Dharma, Gedung Pelayanan Publik Pemkot Denpasar.
Hibah tanah tersebut menjadi bagian dari upaya pemanfaatan barang rampasan negara agar memiliki nilai guna bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Pemkab Tabanan berencana mengoptimalkan aset itu untuk mendukung sektor unggulan daerah, khususnya pertanian.
Bupati Tabanan Apresiasi KPK
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas kepercayaan yang diberikan melalui pengalihan aset tersebut kepada Pemkab Tabanan.
Ia menilai hibah tanah seluas 2.000 meter persegi di Desa Marga merupakan bentuk sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan aset negara.
“Atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Tabanan, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK RI yang telah memberikan hibah tanah seluas 2.000 meter persegi di Desa Marga. Bagi kami, ini wujud nyata kepercayaan besar dari KPK yang sangat kami syukuri,” ujar Sanjaya.
Akan Dukung Sektor Pertanian
Sanjaya mengatakan, Pemkab Tabanan akan mengarahkan pemanfaatan tanah hibah tersebut untuk mendukung sektor unggulan daerah.
Menurutnya, Tabanan memiliki potensi besar sebagai daerah agraris. Karena itu, lahan tersebut dinilai berpeluang dikembangkan sebagai bagian dari kawasan penguatan sektor pertanian.
Pemanfaatan aset tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Tabanan.
Strategi Mengoptimalkan Aset Daerah
Selain mendukung sektor pertanian, pengelolaan tanah hibah tersebut dinilai menjadi salah satu strategi Pemkab Tabanan dalam menghadapi keterbatasan ruang fiskal daerah.
Aset yang telah terdata dan terukur diharapkan tidak menjadi lahan nonproduktif. Pemkab Tabanan membuka peluang pengelolaan melalui pemanfaatan secara mandiri maupun skema kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen penuh untuk mengelola, merawat, dan memaksimalkan seluruh aset hibah di Marga ini agar berdaya guna secara optimal, terintegrasi, dan tepat sasaran demi mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM),” tegas Sanjaya.
KPK Jelaskan Mekanisme Pemindahtanganan
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa pemindahtanganan aset rampasan negara kepada pemerintah daerah merupakan salah satu mekanisme resmi selain melalui lelang.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar Barang Milik Negara yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan diterimanya hibah tersebut, Pemkab Tabanan kini memiliki tambahan aset yang berpotensi dikembangkan untuk mendukung kebutuhan daerah, terutama sektor yang berkaitan dengan pertanian dan ketahanan pangan.
Penyerahan Dihadiri Sejumlah Pejabat
Penyerahan aset tanah tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar, Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar, unsur Forkopimda Kota Denpasar, Asisten III Setda Kabupaten Tabanan, serta jajaran kepala perangkat daerah terkait dari Pemkab Tabanan dan Pemkot Denpasar.
Pemkab Tabanan diharapkan dapat memastikan pemanfaatan tanah hibah tersebut dilakukan secara transparan, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (BEM/r)




