Denpasar, Balienews.com – Polda Bali menetapkan tujuh tersangka dalam dua kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni penimbunan solar di Tabanan dan penjualan Pertalite dengan harga tinggi di sejumlah wilayah Bali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 300 liter solar bersubsidi serta berbagai barang bukti terkait penjualan Pertalite.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan, penindakan dilakukan untuk melindungi masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah,” kata Ariasandy di Denpasar, Jumat (16/10/2026).
Penimbunan 300 Liter Solar di Tabanan
Kasus pertama diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali di Kabupaten Tabanan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial IMS (64) yang diduga menimbun 300 liter solar bersubsidi.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Petugas kemudian melakukan penindakan di lahan kosong di sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.
IMS diduga membeli solar menggunakan kode batang kendaraan dan kode batang petani yang dimilikinya. BBM tersebut kemudian ditampung dalam jeriken dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100.
Solar itu diduga akan dijual kembali melalui warung miliknya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak awal 2026.
Polisi menyita 300 liter solar, satu mobil Suzuki Carry, 15 jeriken berkapasitas 35 liter, tiga jeriken berkapasitas 30 liter, kode batang kendaraan, serta surat rekomendasi pembelian solar untuk pertanian.
Enam Tersangka Diduga Menjual Pertalite hingga Rp100 Ribu
Selain kasus solar di Tabanan, enam orang lainnya ditangani Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar atas dugaan penyalahgunaan serta penjualan Pertalite dengan harga tinggi.
Mereka masing-masing berinisial F (31), PSAA (25), GAW (17), GR (31), U (27), dan IGRA (23). Penanganan perkara dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Denpasar, Buleleng, Dalung di Kabupaten Badung, dan Batubulan di Kabupaten Gianyar.
Para tersangka diduga menawarkan Pertalite dalam botol berukuran 1,5 liter dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol. Penawaran dilakukan melalui Facebook Marketplace, sedangkan transaksi menggunakan sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah botol dan galon berisi Pertalite, jeriken, kendaraan, uang tunai hasil penjualan, selang, tas, serta telepon seluler.
Barang bukti lainnya mencakup uang tunai Rp70.000 dan Rp750.000, mobil pikap Suzuki Carry, serta dua sepeda motor. Polisi juga mengamankan sembilan botol berisi total 13,5 liter Pertalite dan sejumlah wadah lain yang digunakan untuk menyimpan BBM.
Terancam Hukuman Penjara Enam Tahun
Ketujuh tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Ariasandy mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas pembelian BBM bersubsidi, termasuk kode batang kendaraan dan surat rekomendasi bagi petani, untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Ia juga meminta masyarakat melaporkan dugaan penimbunan atau penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan Kepolisian 110.
Masyarakat diharapkan ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh pihak yang berhak. (BEM)




